NarasiTime.id – Kasus dugaan penganiayaan oleh Praka RM, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yang mengakibatkan kematian seorang pemuda menimbulkan kehebohan publik. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Komisi I DPR.
Dugaan bahwa Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, beredar luas di media sosial. Dikisahkan bahwa sebelum dianiaya, korban diculik oleh Praka RM bersama dua rekannya. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (12/8). Selain itu, korban juga dikabarkan mendapat ancaman untuk mengirim uang kepada oknum Paspampres tersebut.
Berdasarkan informasi yang viral di media sosial, surat keterangan penyerahan mayat dikeluarkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Oknum tersebut dikenal sebagai Praka RM dan bertugas di Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Mayjen Rafael Granada Baay, Danpaspampres, memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut. Menurutnya, kasus yang melibatkan Praka RM saat ini sedang dalam penanganan Pomdam Jaya.
“Saat ini, Pomdam Jaya tengah menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujar Rafael pada konferensi pers, Minggu (27/8/2023).
Rafael menambahkan bahwa Praka RM kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, Praka RM akan mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan ini dapat selesai dengan segera,” tambahnya.***