Beranda Advertorial Optimalkan Sektor Pendapatan, DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Optimalkan Sektor Pendapatan, DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD
Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto usai menandatangani pengesahanan Perda Pajak dan Retribusi daerah (ist)

NarasiTime.idDPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar pada 8 September 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap, keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat mengoptimalkan kinerja Pemkab Bogor dalam meningkatkan sektor pendapatan, terutama dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ingatkan Bupati Bogor Hati-Hati Mengisi Kekosongan Jabatan Sejumlah Kepala Dinas

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan di tingkat pansus (panitia khusus), hari ini Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan menjadi Perda,” ujar Rudy Susmanto usai paripurna.

Politisi Gerindra ini{ mengatakan, regulasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih teknis agar bisa menjadi payung hukum bagi Pemkab Bogor dalam melaksanakan kerja-kerja di sektor pendapatan.

Baca Juga :  Anak Tak Lolos, Anggota Ormas Halangi Pintu Masuk SMPN 1 Cibinong Bogor Pakai Fortuner

“Dengan meningkatnya pendapatan, tentu harapannya kita bisa lebih banyak mengakomodir kebutuhan pembangunan kita di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bogor tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lukmanudin Arrasyid menyampaikan, pansus telah melakukan kajian terhadap raperda tersebut secara komprehensif.

“Ada 10 bab yang telah kita kaji secara komprehensif, baik secara filosofis maupun yuridis,” kata Lukman.

Baca Juga :  KEGIATAN BIMTEK CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK (CPOTB) {ANGKATAN I} TAHUN 2023

Dia menyampaikan, Perda tersebut merinci secara detil apa yang dimaksud pajak daerah, retribusi daerah. Selain itu, Perda tersebut juga menyoal perlindungan terhadap kerahasiaan identitas wajib pajak, penyelidikan, penyidikan, hingga ketentuan hukum bagi pihak yang tidak taat terhadap kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah.***

<< SebelumnyaJelang Menikah dengan Mahalini, Sule Nasehati Rizky Febian
Selanjutnya >>Raih Berbagai Prestasi, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor Dikunjungi Pemerintah Kota dan Kabupaten dari Sejumlah Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini