Beranda Advertorial DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor Tetapkan KUA-PPAS 2024, Ini Kata Ketua DPRD...

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor Tetapkan KUA-PPAS 2024, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto

DPRD
DPRD Kabupaten Bogor saat menggelar Paripurna penetapan KUA-PPAS 2024

NarasiTime.idDPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (30/10/23).

Selain itu, DPRD juga menggelar Rapat Paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu non Raperda.

“Hari ini kita melaksanakan penetapan kesepakatan bersama KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dan kita melaksanakan Paripurna penyampaian Raperda dan satu non Raperda. Dua Raperda itu yang pertama adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lalu Pondok Pesantren dan non raperda yakni rislah SMP Negeri 3 Ciangsana, Gunung Putri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto kepada Wartawan.

Baca Juga :  Hemat 80 Persen, Srikandi PLN Pilih Pulang Pergi Naik Motor Listrik

Untuk Ruislag SMPN 3 Gunung Putri itu dilakukan, kata Rudy Susmanto, karena setiap turun hujan, selalu mengalami banjir.

“Kalau hujan itu SMP-nya selalu banjir. Nah akhirnya di ruislag oleh pengembang, dan kemudian tukar menukar lahan kemudian dibangunkan gedung yang baru. Jaraknya tidak jauh dari situ hanya beberapa meter,” jelasnya.

Sementara, lanjut Politisi Gerindra itu, poin khususnya terkait RTRW yang menjadi prioritas utama adalah mengakomodir beberapa program dari pemerintah pusat yang membutuhkan payung hukum. Salah satunya pembangunan bendungan, jalan tol dan lainnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Akan Bahas Tiga SD di Sukajaya yang Belum Direlokasi Pasca Bencana

“Ada aturan perundang-undangan kita DPRD diberikan batas waktu hanya 10 hari untuk membahas RTRW. Karena tahapannya panjang, setelah DPRD membahas maka disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk kemudian di evaluasi dan dikaji,” paparnya.

“Lalu dikembalikan lagi kepada DPRD, lalu kami melakukan persetujuan bersama. Kemudian habis itu dikirim ke Pemprov Jabar untuk dievaluasi Gubernur, balik lagi ke DPRD untuk dilakukan penyelarasan,” sambungnya.

Kemudian, agar lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tetap terjaga tentunya nanti pada saat pembahasan dan dibentuk panitia khusus terkait revisi RTRW, pihaknya akan memantau sejauh mana revisinya tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pemilu Pemkab dan Polres Bogor Roadshow ke Desa-Desa

“10 hari terkait RTRW cukup karena kajian-kajiannya sudah dilakukan lebih awal oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tentunya dari draf yang dikirim Bappeda kepada kami, akan di tindaklanjuti,” tuturnya.

Selain itu, untuk indak lanjut Raperda pondok pesantren, Rudy Susmanto mengaku belum mengetahui secara teknis. Namun akan terus ditindaklanjuti agar segera menjadi Perda.

“Raperda Pesantren secara teknisnya kita belum mendalami. Tapi nanti pada saat panitia mulai bekerja, nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.(*)

<< SebelumnyaKetua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ungkap Ada 4 Nama Calon Pj Bupati Bogor, Tapi Satu dari Polri Minta Mundur
Selanjutnya >>Ada BUMD yang Kurang Sehat, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Bogor Benahi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini