Publikasi
  • Bidang PSIK
  1. Pendampingan Pengelolaan Arsip

Kegiatan mendampingi Perangkat Daerah / Kecamatan didalam Penataan Arsip agar tertib arsip dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Kearsipan :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bogor;
  • Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  • Peraturan Bupati Bogor Nomor : 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor;

Pada Tahun 2023 telah dilaksanakan Pendampingan Pengelolaan Arsip pada 10 Kecamatan diantaranya :

  1. Kecamatan Tajurhalang
  2. Kecamatan Leuwiliang
  3. Kecamatan Sukajaya
  4. Kecamatan Tenjolaya
  5. Kecamatan Jasinga
  6. Kecamatan Cileungsi
  7. Kecamatan Cariu
  8. Kecamatan Tanjungsari
  9. Kecamatan Gunungsindur
  10. Kecamatan Sukamakmur
  • Target Telah Tercapai yakni 10 (sepuluh) Kecamatan
  • Pelaksanaan, Pendampingan Pengelolaan Kearsipan dilaksanakan selama 5 hari Kerja
  • SDM yang melaksanakan sebanyak 8 (delapan) Orang
  • Output menghasilkan record center arsip yang tertata rapih agar mudah dalam
  • Pencarian arsip
  1. Preservasi Arsip (Restorasi Arsip, Fumigasi)

Kegiatan yang meliputi Penyelamatan Arsip dengan cara merawat, melestarikan Arsip berupa Penyedotan Debu, Pemberian Kamper dan Fumigasi. Fumigasi adalah Perawatan Arsip yang menggunakan bahan Kimia dilakukan oleh Pihak Ketiga.

Peraturan Preservasi Arsip ( Peraturan Kepala ANRI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Fumigasi Arsip)

  • Pelaksanakan Fumigasi dilakukan sebanyak 2 (kali) dalam kurun waktu satu tahun, setiap 6 (enam) bulan sekali.
  1. Akuisisi Arsip Statis

Kegiatan Akuisisi arsip statis dilakukan dengan cara penarikan arsip statis oleh lembaga kearsipan dari pencipta arsip atau hasil dari kegiatan Pendampingan Penataan Arsip (Peraturan Kepala ANRI Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis)

  • Sasaran kegiatan di tahun 2023 yaitu 10 (sepuluh) Kecamatan pada saat kegiatan Pendampingan Pengelolaan Arsip
  • Target yang di dapat hanya 2 (dua) Kecamatan yang menyerahkan Arsip Statisnya, diantaranya : Kecamatan cariu dan Kecamatan Tanjungsari
  • Pelaksanaan bersamaan dengan kegiatan Pendampingan Pengelolaan Arsip
  • Output, Berupa Berita Acara Serah Terima Arsip Statis
  • SDM, Sebanyak 8 (delapan) Orang
  1. Rescue Arsip

Kegiatan Penyelamatan Arsip akibat Bencana Alam (Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana)

  • Pada tahun 2023 kegiatan belum dilaksanakan. Karena kegiatan tersebut bersifat situasional.
  • Output, akan dilaksanakan Sosialisasi Evaluasi dan Identifikasi Arsip Akibat Bencana
  • SDM sebanyak 8 (delapan) Orang
  1. Arsip Memori Kolektif Bangsa (MKB)

Kegiatan Penelusuran Arsip Sejarah, dimana arsip dari sejarah perjalanan bangsa yang merupakan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia (Perka ANRI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa)

  • Pelaksanaaan penelusuran arsip sejarah di tahun 2023 dilaksanakan pada 3 (tiga) Kecamatan yaitu, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Sukajaya dan Kecamatan Caringin.
  • Target MKB. Penelusuran Arsip PLTA Kracak, Penelusuran Arsip Kampung Urug dan Penelusuran Arsip Asal Mula Pencak Silat Cimande.
  • Output, arsip otentiknya belum di temukan hanya berupa cerita Ketua Adat / Tokoh Mayarakat
  • SDM sebanyak 5 (lima) Orang
  1. Layanan Kearsipan

Kegiatan pelayanan kepada Masyarakat dalam Pencarian Arsip / Dokumen yang dibutuhkan oleh Masyarakat (sesuai SOP mekanisme layanan pencarian Arsip)

  1. Pemusnahan Arsip

Kegiatan memusnahkan Arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) melalui tahapan penilaian dan usul musnah arsip.

  • Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA)
  • Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
  • Telah dilaksanakan Pemusnahan Arsip pada 5 (lima) Kecamatan
  • Target Sasaran 5 kecamatan diantaranya, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Klapanunggal
  • Output Berupa Penetapan Bupati dan Berita Acara Pemusnahan
  • SDM sebanyak 5 (lima) orang
  1. Pendataan dan Penataan Arsip

Kegiatan Pendataan dan Penataan Arsip di Internal (di Depot Dinas Arsip Kabupaten Bogor)

  • Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
  • Pelaksanaan Penataan Di Depot Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor
  • Target Pelaksanaan Arsip KPU Kabupaten Bogor
  • Output sebanyak 1.000 Arsip
  • SDM sebanyak 8 (delapan) Orang
  1. Penyerahan Arsip Pemkot Depok

Kegiatan Serah Terima Arsip Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok

  • Telah di serahkan kurang lebih 2.800 arsip IMB
  1. Pengimplementasian aplikasi SRIKANDI

Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan Aplikasi yang diluncurkan Pemerintah Pusat sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahaan berbasis elektronik. Dasar dari penggunaan SRIKANDI adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Aplikasi SRIKANDI merupakan kerjasama 4 Kementrian/Instansi Pusat, yaitu 1.) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (koordinasi & regulasi), 2.) Arsip Nasional Republik Indonesia (penyusun proses bisnis dan data/informasi pengelolaan arsip dinamis), 3.) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Pengembangan Aplikasi dan Penyediaan Infrastruktur TIK), dan 4.) Badan Siber dan Sandi Negara (pengaman aplikasi dan sertifikasi elektronik). Didukung dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.4.4.1/8557/SJ dimana point kedua menyatakan “melaksanakaan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik”.

Atas dasar tersebut, Dinas Arsip dan Perpustakaan sudah menggunakan SRIKANDI mulai dari versi uji coba sejak 2021, dan sudah menggunakan versi live sejak Oktober 2022. Adapun yang telah dilakukan Dinas Arsip dan Perpustakaan dalam upaya Implementasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi SRIKANDI kepada seluruh SKPD
  2. Bimbingan Teknis SRIKANDI kepada seluruh SKPD
  3. Ujicoba SRIKANDI kepada seluruh SKPD melalui https://srikandi.layanan.go.id
  4. Pendampingan Teknis SRIKANDI kepada seluruh SKPD
  5. Menginject 4 Pilar kearsipan (Tata Naskah, Kode Klasifikasi, JRA dan SKKAAD) kedalam sistem SRIKANDI
  6. Monitoring dan Evaluasi SRIKANDI
  7. Launching Penggunaan SRIKANDI
  8. Membuat kebijakan SRIKANDI sebagai berikut:
    1. Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 045/835-DAP Tahun 2022 tentang Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Dalam Tata Persuratan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;
    2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;
    3. Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 000.5/315/Kpts/Per-UU/2023 Tentang Pembentukan Penanggung Jawab Teknis Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor; dan
    4. Surat Keputusan Serkretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 000.5.3/392-DAP Tentang Tim Helpdesk Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca Juga :  PUBLIKASI KINERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BOGOR

Setelah dilakukan Monitoring dan Evaluasi kepada seluruh SKPD. Didapakan hasil Implementasi SRIKANDI sebagai berikut:

  • Data pengguna SRIKANDI pada Perangkat Daerah.

  • Data pengguna SRIKANDI pada Kecamatan.

Keterangan:

  • Naskah Masuk : Naskah yang diterima oleh SKPD melalui SRIKANDI
  • Naskah Keluar : Naskah yang dibuat/diciptakan oleh SKPD melalui SRIKANDI
  • 0 menunjukan bahwa SKPD belum mengimplementasikan SRIKANDI.

Adapun kendala dalam implementasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah kabupaten Bogor sebagai berikut:

  1. Kurangnya komitmen pimpinan
  2. Keterbatasan SDM yang paham IT
  3. Bergantinya SDM yang menangani SRIKANDI di SKPD
  4. Infrastruktur yang belum memadai (internet, komputer/laptop)

Implementasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor perlu perhatian dan dukungan dari seluruh SKPD, hal ini dikarenakan SRIKANDI merupakan Aplikasi dari Pemerintah pusat dan menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Arsip dan Perpustakaan. Selain itu SRIKANDI merupakan salah satu komponen penilaian Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE), yang menjadi dasar dari penilaian Reformasi Birokrasi, yaitu tingkat Digitalisasi Arsip.

Dokumentasi kegiatan SRIKANDI

  1. Kegiatan Alih Media dan Autentikasi Arsip

Alih Media dan Autentikasi Arsip merupakan salah satu Program Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor. Adapun tujuan dari Alih Media dan Autentikasi Arsip adalah untuk menyelamatkan Arsip Vital dan Arsip Statis dan memastikan keabsahan Arsip yang dialihmediakan tersebut. Dasar pelaksanaan alih media adalah Rencana Strategis Dinas Arsip dan Perpustakaan tahun 2019-2023 dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 132 Tahun 2021 Tentang Pedoman Alih Media Arsip dan Autentikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan.

Kegiatan Alih media Arsip sudah dilakukan sejak 2019, dengan target sasaran mengalih mediakan Arsip Vital seluruh Buku C Desa/Kelurahan yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan rincian 416 Desa dan 19 Kelurahan. Namun dalam pelaksanaannya, hanya 411 Buku C Desa/Kelurahan yang berhasil dialihmediakan. Hal ini dikarenakan terdapat beberepa Desa yang Buku C nya hilang ataupun  rusak parah sehingga tidak bisa dilakukan Alih Media.

Selain Buku C Desa, Dinas Arsip dan perpustakaan juga melalukan Alih media Buku Induk Siswa terhadap 30 Sekolah, 1.738 berkas Ijazah, 547 berkas Arsip Statis KPU, dan 1.499 berkas Arsip AJB.

Dalam hal Autentikasi, Dinas Arsip dan Perpustakaan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor juga bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak tahun 2020 dengan masa kerja sama 4 Tahun sejak disepakati kerjasama tersebut.

Arsip dan sudah dialihmediakan kemudian diautentikasi dan disimpan dalam sebuah sistem yang bernama SIPALMA (Sistem Informasi Penyimpanan Alih Media Arsip). SIPALMA merupakan aplikasi yang digunakan dalam rangka sistem penemuan kembali Arsip di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor. Kedepannya diharapkan SIPALMA dapat dikembangkan sehingga dapat digunakan diseluruh SKPD di Kabupaten Bogor. Sehingga terciptanya tertib arsip di SKPD dan Big data Arsip bagi Pemerintah Kabupaten Bogor.

Adapun rencana pada tahun 2024, ditagretkan dapat menyelesaikan alih media Buku Induk Siswa pada 40 titik sekolah.

Dokumentasi Kegiatan Alih Media

  1. Kegiatan Pengelolaan SIKN JIKN

Sistem Informasi Kearsipan Nasional/Jaringan Informasi Kerarsipan Nasional (SIKN/JIKN) merupakan salah satu program Dinas Arsip dan Perpustakaan yang diadopsi dari Program Nasional, Arsip Nasional Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat diakses lintas batas ruang dan waktu, sehingga terlaksana pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Dinas Arsip dan Perpustakaan mulai bergabung sejak Maret 2017, Dinas Arsip dan Perpustakaan mendapatkan penghargaan sebagai Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) Tahun 2021 dan 2023. Dan dipercaya sebagai Simpul Jaringan Pilot Project (SJPP) Tahun 2022 dan 2023.

Sejak tahun 2023, Penilaian Reformasi Birokrasi berubah yaitu dari tingkat pengelolaan arsip secara digital, menjadi tingkat digitasi arsip. Semula penilaian reformasi diambil dari hasil pengawasan kearsipan, yaitu Audit Pengelolaan Arsip Internal (40%) dan Audit Pengelolaan Arsip Eksternal (ASKE). Namun, pada tahun 2023 penilaian tingkat digitalisasi arsip yaitu Aspek Kebijakan pada Audit Pengelolaan Arsip Eksternal dengan bobot 30%, dan Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) dengan bobot 70%. APAE terdiri dari 4 komponen penilaian, yaitu Digitasi Arsip, Implementasi SRIKANDI, SDM SRIKANDI, dan SIKN/JIKN.

Kedepannya, Kegiatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional tetap menjadi salah satu prioritas yang diunggulkan untuk mendapatkan Penghargaan Sistem Kearsipan Terbaik Nasional Tahun 2024.

Dokumentasi Kegiatan SIKN JIKN

  • Bidang Pembinaan Kearsipan
  1. Pembinaan Pada Unit Kearsipan

Kegiatan Pembinaan  Kearsipan Perangkat Daerah / Kecamatan dan Lembaga Pendidikan, BUMD dan Organisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan fungsi dan peran pengelola kearsipan dan untuk terselenggaranya menejemen kearsipan yg sinergik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Kearsipan :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bogor;
  • Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  • Peraturan Bupati Bogor Nomor : 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor;
  • Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 tahun 2014 Tentang jadual Retensi Arsip;
  • Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor : 000.8.3/10-Org Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor;
  • Peraturan Bupati Bogor Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;
  • Peraturan Bupati Bogor Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor;
Baca Juga :  2.148 Personil PLN Distribusi Jakarta Siap Siaga Amankan Perayaan Idul Adha

Pada Tahun 2023 telah dilaksanakan Pembinaan pada unit kearsipan pada 6 Kecamatan .

Pembinaan Lembaga Pendidikan sebanyak 3 Kecamatan dengan 30 Lembaga Pendidikan yg di monev diantaranya :

  1. Kecamatan Dramaga
  2. Kecamatan Gunung Putri
  3. Kecamatan Rumpin

Pembinaan pada Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa sebanyak 3 Kecamatan dengan 30 lokasi binaan diantaranya :

  1. Kecamatan Pamijahan
  2. Kecamatan Sukamakmur
  3. Kecamatan Cigudeg
  • Target Telah Tercapai yakni 6 (enam) Kecamatan dengan 60 lokasi
  • Pelaksanaan, Pembinaan pada Unit Kearsipan dilaksanakan selama 30 hari
  • Kerja sebanyak 30 lokasi
  • SDM yang melaksanakan sebanyak 8 (delapan) Orang
  • Output menghasilkan meningkatnya pemahaman dan kemampuan SDM dalam mengelola kearsipan
  1. Monitoring dan Evaluasi pada Unit Kearsipan

Monitoring dan Evaluasi pengelolaan kearsipan adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan serta  terselenggaranya manajemen kearsipan yang  baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka pelaksanaan Sistem Kearsipan Nasional.

Monitoring dan evaluasi pada unit kearsipan Lembaga Pendidikan sebanyak 4 Kecamatan dengan 78 (tujuh puluh delapan) Lembaga Pendidikan yg dimonev diantaranya :

  1. Kecamatan Babakan Madang
  2. Kecamatan Klapanunggal
  3. Kecamatan Parung
  4. Kecamatan Leuwisadeng

Monitoring dan Evaluasi pada unit kearsipan pada Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa sebanyak 158 lokasi monev di 4 (empat) wilayah kecamatan. :

  • Target Telah Tercapai yakni 158 (seratus enam puluh) target sasaran , dengan 80 (empat puluh) Perangkat Daerah/Desa dan 78 (empat puluh) sekolah di 4 lokasi/kecamatan yg dimonev.
  • Pelaksanaan, Monitoring dan evaluasi pada Unit Kearsipan dilaksanakan selama 4 bulan ( 1 bulan x 10 hari kerja)
  • SDM yang melaksanakan sebanyak 7(tujuh) Orang
  • Output menghasilkan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan kearsipan adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan serta terselenggaranya manajemen kearsipan yang  baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka pelaksanaan Sistem Kearsipan Nasional.
  1. Bimbingan Teknis Kearsipan

Bimbingan Teknis Kearsipan adalah untuk terselenggaranya manajemen kearsipan yang sinergik baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kerangka pelaksanaan Sistem Kearsipan Nasional dan meningkatkan fungsi dan peran Sumberdaya Manusia  Kearsipan pada Pengelolaan Kearsipan .

  1. Sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip,dilaksanakan di Hotel Cahaya Village Bogor, pada tanggal 13 – 17 Februari 2023, sebanyak 500 peserta ;
  2. Bimtek Pengelolaan Kearsipan dilaksanakan di Hotel Cahaya Village Bogor, pada tanggal 8 – 9 Maret  2023, sebanyak 50 peserta ;
  3. Bimtek Pengelolaan Kearsipan pada Lembaga Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Kabupaten Bogor dilaksanakan di Grand Mutiara Hotel Bogor, pada tanggal 14 – 15 Juni 2023, dengan peserta sebanyak 50 peserta dari Lembaga Pendidikan ;
  4. Bimtek Pengelolaan Arsip Aset bagi para pengurus barang di Lingkungan Pemerintah Daerah Bogor, dilaksanakan di New Ayuda Hotel Bogor, pada tanggal 18 – 20 Oktober 2023, dengan peserta sebanyak 80 orang.
  • Output kegiatan yaitu 1 (satu) Sosialisasi Kearsipan dan 3(tiga) Bimtek Kearsipan .
  • Target sudah tercapai.
  1. Pengawasan Kearsipan

Kegiatan Pengawasan Kearsipan (Peraturan ANRI  Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan

  1. Kegiatan pengawasan kearsipan (ASKI,ASKE dan APAE ).dilaksanakan pada bulan Mei s.d. Juli 2023, sebanyak 36 SKPD dan 40 Kecamatan.
  2. Output dari kegiatan Pengawasan ini 1 (satu) Laporan Hasil Audit Kearsipan sebagai Pemberdayaan Kapasitas unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah.
  3. SDM seluruh Pejabat Struktural,Arsiparis dan Pengelola Kearsipan / Pelaksana di Lembaga Kearsipan Daerah.

 

  1. Pemberian Penghargaan Pengelola Kearsipan Terbaik.

Kegiatan pemberian penghargaan untuk pengelola kearsipan terbaik dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian  dan verifikasi lapangan untuk para calon pemenang di Lingkungan Pemeintah Kabupaten Bogor (36 SKPD dan 40 Kecamatan ).

  1. Pelaksanaaan pemberian penghargaan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2023 di Gedung Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor.
  2. Target penerima penghargaan Juara 1s.d. 3 dan Harapan 1 s.d.3.
  3. Output, Penerima Penghargaan yaitu :

Perangkat Daerah :

  • Pringkat 1 Dinas Perhubungan
  • Peringkat 2 DPMPTSP
  • Peringakat 3 Inspektorat
  • Harapan 1 RSUD Cibinong
  • Harapan 2 SATPOL PP
  • Harapan 3 BKPSDM

Kecamatan  :

  • Pringkat 1 Leuwisadeng
  • Peringkat 2 Kalapanunggal
  • Peringakat 3 Citeureupp
  • Harapan 1 Cibungbulang
  • Harapan 2 Cijeruk
  • Harapan 3 Jonggol
  1. Akreditasi Kearsipan.

Akreditasi Kearsipan adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan .(berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Akreditasi Kearsipan)

  1. Pelaksanaannya dimulai dengan mengajukan Surat Usulan ke ANRI pada tanggal 25 Juli 2023 dan Konfirmasi dari ANRI (menunggu arahan pimpinan) pada tanggal 2 November 2023
  2. Targetnya Terakreditasinya Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Bogor pada tahun 2024.
  • Bidang Perpustakaan
  1. Kegiatan Pengelolaan perpustakaan Tingkat Daerah Kab/ Kota
  2. Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik

Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangan perpustakaan elektronik di perpustakaan Kab. Bogor, perpustakaan elektronik yang sudah diterapkan yaitu iBogorkab (perpustakaan digital) dan Aplikasi Inlislite (perangkat lunak bagi pengelola perpustakaan untuk menerapkan otomasi perpustakaan). Kegiatan yang sudah dilaksanakan :

  • In House Training (IHT) iBogorkab dan Spot Baca.
  • In House Training (IHT) Aplikasi Inlislite mengenai perbaikan data, back up data, dan jaringan.

  • Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kab/ Kota.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan Desa/ Kelurahan dan Kecamatan melalui adanya perpustakaan atau pojok baca. Dinas Arsip dan Perpustakaan sudah menyerahkan bantuan sarana perpustakaan ke beberapa Desa/ kelurahan dan Kecamatan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Akan Bahas 3 SD di Sukajaya yang Belum Direlokasi Pasca Bencana

Tahun 2023 Dinas Arsip dan Perpustakaan telah mengirimkan bantuan sarana perpustakaan berupa koleksi buku.

  • Pembinaan perpustakaan pada satuan pendidikan dasar di Seluruh Wilayah Kab/ Kota sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.

Kegiatan pembinaan, kegiatan berkelanjutan dari tahun tahun sebelumnya. Pembinaan sasarannya ke sekolah-sekolah yaitu SD dan SMP/MTS. Target setiap tahunnya untuk pembinaan sebanyak 80 sekolah dan perpustakaan terbaik sebanyak 3 sekolah.

Tujuannya agar pengelolaan perpustakaan sekolah sesuai standar.

  • Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kab/ Kota sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.

Kegiatan ini sasarannya ke pengelola perpustakaan/ pustakawan baik di sekolah, Desa/ Kelurahan maupun Taman Baca. Dinas Arsip dan Perpustakaan mengadakan kegiatan yang dapat meningkatkan tenaga perpustakaan/ pustakawan yaitu :

  1. Workshop sebanyak 8 kali dan
  • Workshop Penguatan TBM
  • Workshop manajemen perpustakaan sekolah
  • Workshop manajemen perpustakaan desa
  • Workshop sosialisasi akreditasi perpustakaan sekolah
  • Workshop mendongeng
  • Workshop pengelolaan TBM
  • Workshop aplikasi inlislite
  • Workshop aplikasi inlislite.

  1. Bimtek pengelola perpustakaan sebanyak 70 peserta.
  • Pengembangan Bahan Pustaka

Kegiatan ini menambah koleksi bahan pustaka yang ada di perpustakaan umum, yaitu koleksi perpustakaan digital di aplikasi iBogorkab dan koleksi tercetak di perpustakaan umum.

Tahun 2023 koleksi perpustakaan digital sebanyak 600 eksemplar dan koleksi tercetak di perpustakaan umum sebanyak 600 eksemplar.

  • Penyusunan Data dan Informasi Perpustakaan, Tenaga perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kab/ Kota sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.

Kegiatan ini untuk pengumpulan dan penyusunan data statistik perpustakaan di wilayah Kabupaten Bogor yang meliputi perpustakaan Desa/ Kelurahan/ Kecamatan/ TBM dan sekolah.

  1. Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Pustaka

Kegiatan ini meliputi pengolahan Bahan Pustaka dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi

  1. Kegiatan Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kab/ Kota
  2. Pemilihan Duta Baca Tingkat Daerah Kab/ Kota

Sebagai Brand Ambassador perpustakaan Kabupaten Bogor yang dapat menjadi jembatan bagi perpustakaan kepada masyarakat. Sasaran Pemilihan Duta Baca Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota yaitu pemuda/I di Kabupaten Bogor dengan rentang usia 17-21 tahun yang memiliki kompetensi sebagai penggerak literasi bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Bogor.

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor sangat mendukung kegiatan literasi sehingga kami dapat memfasilitasi dengan kegiatan Pemilihan Duta Baca Kabupaten Bogor. Terpilihnya 10 besar duta baca kabupaten bogor akan menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor.

  • Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Khusus serta Masyarakat

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan minat budaya baca masyarakat diantaranya kegiatan Perpustakaan Keliling/Pusling di 120 titik, Sosialisasi Perpustakaan Digital (iBogorkab), Pustaka Ceria yang diadakan di gedung perpustakaan Kab. Bogor dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi

  • Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial

Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat umum di mana kegiatannya merupakan pemberdayaan masyarakat (Pelatihan Menyablon), pemberdayaan masyarakat melalui TBM (Taman Baca Masyarakat) pelatihan membuat kue sebanyak 3 TBM, Gerakan Jumat Literat (Pelatihan menulis Komik, Fiksi Mini, Pelatihan Mendongeng), Roadshow Literasi

  • Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca

Kegiatan ini meliputi beberapa Lomba yaitu Lomba Mendongeng Tingkat SD/MI sederajat, Lomba Musikalisasi Puisi Tingkat SMP/MTs sederajat, Lomba pembaca ebook terbanyak untuk masyarakat umum, Lomba Desain Poster Digital untuk umum, Lomba Mewarnai Tingkat SD/MTs sederajat.

  • Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Perpustakaan di Tempat Tempat Umum yang manjadi kewenangan daerah kab/kota

Perpustakaan Kab. Bogor Mengadakan POCADI (Pojok Baca Digital) di area Masjid Baitul Faizin Komplek Pemda Kab. Bogor

  1. Kegiatan Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Kab/ Kota
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pendaftaran naskah kuno.

Tujuan kegiatan ini Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya naskah kuno. Memberikan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab perangkat daerah dan masyarakat dalam menjaga, menyelamatkan dan melestarikan naskah kuno. Menghimpun informasi awal tentang keberadaan naskah-naskah kuno di wilayah Kabupaten Bogor.

Sasaran kegiatan naskah kuno Terwujudnya pemahaman yang sama dari seluruh komponen masyarakat tentang naskah kuno dan pengelolaannya.

  • Sekretariat
    1. Kelompok Subtansi Program dan Pelaporan

Dalam hal ini Kelompok ini mempunyai tupoksi Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah dalam rangka terwujudnya pencapaian kinerja yang baik dan akuntabel di Dinas arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor.

Dengan rincian tugas sebagai berikut :

  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Dengan Output Jumlah 2 ( Dua) Dokumen Perencanaan Kinerja Tahunan Perangkat Daerah;
  • Koordinasi Dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD Dengan Output Jumlah 1 (Satu) Dokumen RKA-SKPD Dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD;
  • Koordinasi Dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD Dengan Output 1 (Satu) Jumlah Dokumen Perubahan RKA-SKPD Dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD;
  • Koordinasi Dan Penyusunan DPA-SKPD Dengan Output 1 (Satu) Jumlah Dokumen DPA-SKPD Dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA-SKPD;
  • Koordinasi Dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD Dengan Output 1 (Satu) Jumlah Dokumen Perubahan DPA-SKPD Dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD;
  • Koordinasi Dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Dengan Output 2 (Dua) Jumlah Laporan Capaian Kinerja Dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
  • Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Dengan Output 4 (Empat) Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.

Hasil pelaksanaan kegiatan adalah tersusunnya dokumen perencanaan yang terarah yang mengacu pada arah kebijakan internal dan eksternal serta berorientasi pada hasil dan dokumen pelaporan dinas yang akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

<< SebelumnyaPublikasi Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Bogor Tahun 2023
Selanjutnya >>Sempat Jadi Pj Walikota Kendari, Asmawa Tosepu Kini Jadi Pj Bupati Bogor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini