NarasiTime.id – Polres Bogor tetap memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang akan melintas di jalan raya Puncak Bogor di tahun 2024.
Ganjil genap akan berlaku setiap hari Jumat pukul 14 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
“Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 05 Januari 2024-7 Januari 2024 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Polres Bogor melalui akun Instagram @tmcpolresbogor.
Adapun ganjil genap yang akan melintas ke Puncak Bogor meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, begitu juga sebaliknya.
Polisi juga tak memberlakukan ganjil genap terhadap beberapa jenis kendaraan sehingga boleh melintas di kawasan Puncak Bogor, seperti berikut ini:
– Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
– Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
– Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Kendaraan pemadam kebakaran
– Kendaraan ambulans
– Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
– Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
– Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
– Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
– Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.