NarasiTime.id – Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) menjadi garda terdepan dalam mengawal Pemilu 2024 agar berlangsung aman, damai dan kondusif.
Hal itu dikatakan Asmawa saat audiensi dengan Danru Satlinmas se-Kabupaten Bogor, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, pada Kamis (25/1/2024).
Menurutnya, pertemuan tersebut dalam rangka memastikan kesiapan semua seluruh jajaran dalan penyelenggara negara termasuk Komandan Regu Satlinmas di masing-masing desa dalam menyongsong pesta demokrasi yang akan di helat Februari 2024.
“Peran dan fungsi Satlinmas sangatlah vital dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini. Sebagai aparat keamanan yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan warga, anggota Satlinmas berada di garda terdepan dalam mengawal Pemilu serentak tahun 2024, agar berlangsung aman, damai dan kondusif,” kata Asmawa Tosepu.
Dia pun meminta anggota Satlinmas agar memperkuat sinergi dan kerjasama dengan TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat dalam menjaga pesta demokrasi di Kabupaten Bogor agar tetap kondusif.
Asmawa yakin kehadiran dan semangat anggota Satlinmas mampu menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Bogor secara umum, khususnya di desa masing-masing.
“Tanggal 14 Februari biasanya dikenal sebagai hari kasih sayang, tapi tahun 2024 ini kita ubah menjadi hari kasih suara. Karena semua warga negara yang memiliki hak konstitusional yakni hak memberikan suara, sama-sama pergi ke TPS untuk memilih pemimpin bangsa untuk lima tahun ke depan,” ujar Asmawa.
Dia lalu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) merupakan bagian dari fungsi Satuan Polisi Pamong Praja yang secara khusus dibentuk dan disiapkan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana.
Dia juga yakin dan percaya Satlinmas di Kabupaten Bogor sudah memahami tugasnya dalam Pemilu sesuai Permendagri No 10 tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu. (*)