Beranda News Bareskrim Tolak Laporan ALMI yang Melaporkan Produser Film Vina: Sebelum 7 Hari

Bareskrim Tolak Laporan ALMI yang Melaporkan Produser Film Vina: Sebelum 7 Hari

Poster film Vina: Sebelum 7 Hari
Poster film Vina: Sebelum 7 Hari

NarasiTime.id – Pengacara yang mengklaim sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah melaporkan produser film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri pada Selasa (28/5/2024).

ALMI melapor film ini karena dianggap membuat gaduh di masyarakat.

Namun, Bareskrim menilai ada beberapa bukti yang masih kurang.

“Bukan ditolak (LP), kalau dumas sudah kita sampaikan. Kalau dumas itu aduan masyarakat itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti,” tutur Ketua ALMI, Zainul Arifin, pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Ini Curhatan Vina Korban Pembunuhan di Cirebon Melalui Supranatural

Zainul menuturkan, langkah selanjutnya akan berkonsultasi dengan lembaga penyiaran.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengulas soal delik dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

Baca Juga :  Ini TKP Pembunuhan Vina di Cirebon Terjadi 27 Agustus 2016

“Namun barang tentu harus memenuhi tahapan yang pertama dulu, yaitu harus di-cross check dulu apakah ini masuk dalam ranah komisi penyiaran terkait dengan beredarnya film tersebut ataukah tidak,” kata Zainul.

Nantinya, saat sudah terkonfirmasi, kata Zainul, maka bisa masuk ke ranah hukumnya. Maka

“PR kami setelah dari sini pasti kami akan mengajukan keberatan atau laporan ke komisi penyiaran,” tutur dia.

Baca Juga :  Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Diduga Ditemukan di Medsos

Zainul menjelaskan, pihaknya melaporkan produser Vina: Sebelum 7 Hari’ karena dianggap mengganggu proses hukum aparat kepolisian dengan narasi di luar kenyataannya.

“Tapi, terkait dengan almarhum Vina, ini kasusnya belum final dan masih dalam proses penegakan hukum. Kalau ini di-by time dan terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik,” tutur dia. (*)

<< SebelumnyaPria Bertato Tewas Membusuk dalam Toren Air di Tangsel
Selanjutnya >>Kukuhkan 45 Anggota dan Pengurus JJB, Suryanto Putra: Jadikan JJB Sumber Informasi Terpercaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini