NarasiTime.id – Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu telah memberikan Surat Keputusan atau SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Bogor Tahun 2024 untuk 410 Kepala Desa atau Kades.
SK tersebut diserahkan Asmawa di gedung Laga Satria, Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, pada Kamis (30/5/2024).
Asmawa Tosepu mengatakan, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor telah melaksanakan amanah Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 sebagai perubahan dari undang-undang Desa nomor 6 tahun 2006, yakni penambahan masa jabatan kepala desa di tambah 2 tahun kepemimpinannya.
“Pemkab Bogor tentu masih dalam rangkaian menjelang Hari Jadi Bogor (HJB) ke 542 tahun, kita telah menyerahkan SK secara massal kepada para kepala desa sebanyak 416 kepala desa se-kabupaten Bogor,” kata Asmawa Tosepu kepada awak media di lokasi acara.
Perpanjangan jabatan ini diharapkan bisa memberi semangat kepada para kades yang jabatannya selama ini hanya enam tahun untuk satu periodenya, kini menjadi delapan tahun sehingga mereka bisa menuntaskan janji dan visi misinya pada saat pelaksanaan Pilkades di tahun lalu.
“Tetapi, saya menitipkan juga kepada para kepala desa yang hadir sebanyak 410 orang sudah menerima SK perpanjangan 6 lainnya kades ada yang dalam proses hukum dan ada yang berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2024,” tutur dia.
Selainitu, dengan ditambahnya masa jabatan hingga dua tahun, diharapkan semangat semakin bertambah, begitu pun percepatan pembangunan harus jalan diiringi dengan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya bisa menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
Untuk diketahui, bunyi dalam Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu sendiri tertuang dalam keputusan Bupati Bogor nomor 400.100/289/Kpts/Per-UU/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan. (*)