NarasiTime.id – Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih periode 2024-2029.
Selain itu, juga akan diumumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca gugatan selisih perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) di daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bogor.
Saat itu Caleg DPRD dari Partai Golkar menggugat perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Bogor dari PKS.
“Kami akan mengumumkan atau membaca putusan perihal Anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih pada 10 Juni mendatang, 3 harj setelah MK membaca putusan gugatan selisih perolehan suara antara Caleg dari Partai Golkar dengan Caleg dari PKS,” ujar Muhamad Adi Kurniq kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2024.
Menurutnya, tahapan persidangan gugatan selisih suara sudah selesai tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim MK.
Jajaran KPU Kabupaten Bogor dalam kesaksiannya di MK sudah memberikan barang bukti yang dibutuhkan oleh pengadilan.
“Saat ini, tinggal menunggu putusan Majelis Hakim MK. Rencananya tanggal 7 Juni dibacakan hasilnya,” terangnya.
Soal gugatan selisih suara Caleg DPRD Kabupaten Bogor sesama internal PDI Perjuangan, pihak KPU masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
“Selama belum ada keputusan dari Mahkamah Partai PDI Perjuangan, maka kami tetap melantik Egi Gunadi Wibawa sebagai DPRD Kabupaten Bogor kareba sesuai hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Bogor di Hotel Grand Ussu beberapa waktu lalu,” ungkap dia. (*)