Beranda News Ini Hasil Pemeriksaan Psikologis Ibu Muda yang Cabuli Anak di Tangsel

Ini Hasil Pemeriksaan Psikologis Ibu Muda yang Cabuli Anak di Tangsel

Gambar oleh Free Fun Art dari Pixabay
Gambar oleh Free Fun Art dari Pixabay

NarasiTime.id – Polda Metro Jaya telah memeriksa psikologis ibu muda inisial R (22) yang diduga mencabuli putranya berusia 5 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, hasil pemeriksaan itu tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.

“Hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologis oleh tim psikolog dan psikiatri terhadap tersangka R, bahwasanya tidak ditemukan gangguan kejiwaan tersangka R,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6).

Baca Juga :  Puskesmas Cek Kesehatan Warga yang Pakai Air Toren Berisi Mayat Membusuk di Tangsel

Ade Safri mengungkapkan, R akan diproses hukum dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Di mata hukum tersangka R dapat dimintai tanggung jawab hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ujar dia.

Kasus R mencabuli anak laki-lakinya itu berawal pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, R ditawari pemilik akun Facebook Icha Shakila untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan uang Rp15 juta.

Baca Juga :  Polres Tangsel Gelar Binrohtal di Rutan Dipimpin Ustaz H Zainan

Dua hari kemudian, akun tersebut menghubungi R lagi dan meminta konten video berhubungan intim dengan suami.

Namun, suami R tak ada, sehingga pemilik akun Icha Shakilla meminta R untuk membuat konten mencabuli anaknya.

Jika R tidak mengikuti permintaan akun tersebut, akun itu akan menyebarkan video di media sosial.

R mengirim konten yang diminta kepada pemilik akun sekitar pukul 19.00 WIB.

R sempat menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tidak pernah diterima.

Baca Juga :  PSI Ikut Usung Ahmad Riza Patria - Marshel Widianto di Pilkada Tangsel

R terancam dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

<< SebelumnyaTemui Rudy Susanto, Sulhajji Jompa Ajak Samakan Persepsi Bangun Kabupaten Bogor
Selanjutnya >>Partai Golkar Terpecah Jelang Pilbup Bogor 2024, Ketua DPD Tak Akui Sulhajji Jompa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini