NarasiTime.id – Kepolisan Sektor Jasinga Polres Bogor telah menangkap pria berinisial MRS (31) atas laporan pencabulan anak tirinya yang berusia 10 tahun.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin mengatakan, MRS tinggal di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia ditangkap dalam kondisi luka-luka usai dihakimi masyarakat.
Selanjutnya, MRS dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapat pengobatan sebelum digiring ke kantor polisi.
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” kata Budi, seperti dilansir Antara.
MRS diduga mencabuli putrinya setelah ibu korban menemukan putrinya berusia 10 tahun itu tanpa busana di rumah pada Minggu (16/6/2024).
“Ibu korban baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, ibu korban memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan menemukan korban tidak mengenakan celana,” ungkap Budi.
Putrinya itu ditanya oleh sang bunda, lalu diceritakan kalau korban telah dicabuli ayah tirinya di kamar mandi.
MRS pun mengakui kepada istri bahwa ia telah mencabuli sebanyak lima kali.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan perbuatan keji MRS kepada keluarga dan polisi.