Beranda Entertainment Kronologi Virgoun Bersama Wanita PA Ditangkap di Kamar Kosan saat Nyabu

Kronologi Virgoun Bersama Wanita PA Ditangkap di Kamar Kosan saat Nyabu

Virgoun saat dirilis di Mapolres Jakarta Barat atas kasus narkoba, pada Selasa (25/6/2024). (Twitter)
Virgoun saat dirilis di Mapolres Jakarta Barat atas kasus narkoba, pada Selasa (25/6/2024). (Twitter)

NarasiTime.idVirgoun telah menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Mantan suami Inara Rusli itu ditangkap bersama teman wanitanya berinisial PA dalam kamar kos di Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membeberkan jalan cerita penangkapan Virgoun bersama PA pada Rabu (19/6/2024) menjelang tengah malam.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi, di mana waktu dan tempat kejadian perkara ada dua TKP. TKP pertama (Virgoun dan PA) pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu kos di wilayah Kota Jakarta Selatan,” cerita Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, pada Selasa (25/6/2024).

Polisi lalu menangkap BH yang juga teman Virgoun di sebuah perumahan Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/6), pukul 4.00 WIB.

Baca Juga :  Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Bersama 1.502 Kepsek SDN Komitmen Perangi Narkoba

Syahduddi mengungkapkan, penangkapan Virgoun bersama kedua orang lainnya berawal adanya informasi yang diperoleh oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakbar terhadap adanya peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

“Dan (kami) memperoleh informasi yang akurat bahwa tindak pidana narkotika berada di wilayah Jakarta Selatan, TKP-nya di salah satu kos-kosan di wilayah sekitar Jalan Ampera,” tukasnya.

Menurutnya, setelah polisi memastikan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Polisi pun berhasil mengamankan 2 orang atas nama Virgoun dan PA.

Baca Juga :  Sudah Mendunia, Ternyata Happy Asmara Masih Sering Insecure, Ini Penyebabnya

Kemudian, polisi memperoleh informasi dari Virgoun dan PA bahwa sabu yang digunakan mereka berasal dari BH.

BH sendiri memperoleh narkoba jenis sabu dari seseorang yang kini sudah jadi DPO.

BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini DPO seharga Rp1.600.000 sebanyak kurang lebih 1 gram.

“Kemudian dari BH ini penyidik juga menyita barbuk sebanyak 15 paket plastik klip kecil yang berisikan puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintesis atau sinte,” kata dia.

BH pun mengaku jika dirinya pengguna aktif sinte. Dia juga mengaku disuruh oleh Virgoun untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp1,6 juta.

Baca Juga :  Begini Awal Kedekatan Sule Dengan Perempuan Bernama Santyka Fauziah, Dimulai dari Live TikTok, Kini Sudah Satu Bulan Berkomunikasi

“Kemudian terhadap tersangka yang diamankan beserta barbuk selanjutnya kita bawa ke Polres Jakbar untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut dan sesaat setelah dilakukan upaya penangkapan ketiga tersangka langsung dilakukan pemeriksaan urine terhadap VTP dan PA, hasil tes urine positif mengandung metametamina yang ada di narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Tersangka BH sudah dicek urine dan hasilnya positif mengandung MDMB-4en-PINACA, zat aktif di dalam narkotika jenis tembakau sinte.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)

<< SebelumnyaBegini Kondisi Penertiban PKL di Kawasan Puncak Bogor di Hari Kedua
Selanjutnya >>Pusat Kuliner Ikonik Warpat Puncak Bakal Ikut Dibongkar Satpol PP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini