Beranda News Hasyim Asy’ari Bisa Kena Sanksi Kebiri, Paksa Hubungan Badan dengan CAT

Hasyim Asy’ari Bisa Kena Sanksi Kebiri, Paksa Hubungan Badan dengan CAT

Hasyim Asy'ari dipecat dari posisi Ketua KPU. (YouTube)
Hasyim Asy'ari dipecat dari posisi Ketua KPU. (YouTube)

NarasiTime.id – Hasyim Asy’ari resmi dipecat dari kursi Ketua Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

DKPP telah membacakan hasil sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari telah diadukan oleh seorang wanita yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan di ruang sidang mengatakan, DKPP menilai tindakan Hasyim kepada PPLN Den Haag itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Polsek Cigudeg Lanjutkan Investigasi Penemuan Bayi Dalam Kondisi Hidup

Ratna Dewi berujar, fakta yang terungkap membuktikan adanya keinginan kuat dari Hasyim Asy’ari untuk menjalin hubungan di luar pekerjaan.

Menurutnya, hubungan itu tak hanya berhenti pada kejadian di September 2023, tetapi juga awal Oktober 2023 ketika PPLN Den Haag menyelenggarakan acara bimbingan teknis atau bimtek.

Namun, Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menilai pemecatan Hasyim As’ari tidak cukup.

“Ketua KPU dipecat DKPP soal asusila. Juga sebaiknya korban lapor ke polisi untuk mengusut dugaan tindak pidana asusila tersebut,” tutur Emrus Sihombing kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga :  PDIP Nilai Cuma Koalisi Ganjar yang Pasti Daftar KPU: Lainnya Masih Dinamis

Emrus mejelaskan, jika proses hukum terbukti di pengadilan tentang dugaan tindak pidana asusila tersebut dan terjadi lebih dari satu kali, maka Hasyim layak dikasih hukuman kebiri.

“Saya menyarankan agar hakim perlu mempertimbangkan salah satu hukuman yaitu sanksi kebiri kepada yang bersangkutan untuk efek jera dan sekaligus mencegah kemungkinan korban berikutnya,” kata dia.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukung Rencana Pj Bupati Bogor Naikkan Status Pasar Leuwiliang Jadi Pasar Induk

DKPP juga mendapat fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Hasyim dan CAT menginap di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda.

“Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotel Teradu. Kemudian Pengadu datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang di ruang tamu kamar Teradu,” kata Dewi.

CAT, menurut Dewi, terpaksa melayani permintaan Hasyim untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di kamar hotel. (*)

<< SebelumnyaPengguna Kendaraan Listrik Terus Bertambah, PLN Ajak Pihak Swasta Kembangkan Ekosistem EV
Selanjutnya >>Transaksi Judi Online di Banten Tembus Rp1 Triliun, Wali Kota Tangsel Cek Ponsel ASN hingga Bentuk Satgas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini