Beranda News Transaksi Judi Online di Banten Tembus Rp1 Triliun, Wali Kota Tangsel Cek...

Transaksi Judi Online di Banten Tembus Rp1 Triliun, Wali Kota Tangsel Cek Ponsel ASN hingga Bentuk Satgas

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (tangkapan layar YouTube)
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (tangkapan layar YouTube)

NarasiTime.id – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap bahwa Provinsi Banten nongkrong di peringkat kelima secara nasional di mana warganya terpapar judi online.

Menurut Hadi, total transaksi judi online di wilayah Banten mencapai Rp1,002 triliun.

“Bahkan berdasarkan data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) urutan ke lima transaksi judi online tertinggi di Indonesia,” tutur Hadi Tjahjanto, berbicara pada 27 Juni 2024.

Selain itu, Hadi juga membeberkan kalau Banten terdapat pemain judi online sebanyak 105.302 jiwa.

Saat ini, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie telah membentuk satuan tugas atau Satgas) untuk memberantas judi online.

Baca Juga :  Lewat Bank Sampah, Pilar Ingin Tumbuhkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Satgas dibentuk untuk menindak para aparatur sipil negara (ASN) yang bermain judi online.

Anggota satgas judi online di Tangsel terdiri dari Diskominfo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian, dan Badan Keuangan.

“Saya juga menjajaki dengan perbankan untuk melihat ada enggak transaksi yang mencurigakan,” tutur Benyamin Davnie di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2024).

Pemkot Tangsel rencananya melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkait dengan penanganan sistem informatika.

Baca Juga :  Masuki Tahapan Pilkada, Ketua DPRD Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kemudian, ketika ada patroli judi online, pihak Pemkot Tangsel dan polisi bisa koordinasi langsung dengan tim satgas.

“Nah, satgas ini nanti komunikasinya dengan BSSN. Kan kita enggak punya alat di Tangsel, misalnya dengan Polres, nanti koordinasinya dengan satgas,” kata Benyamin.

“Saya sudah melakukan sidak ke unit kerja di lingkungan Pemkot Tangsel untuk memeriksa handphone mereka apakah ada aplikasi judi online atau tidak,” kata dia.

Benyamin saat itu tidak menemukan keberadaan aplikasi judi online di ponsel ASN.

Baca Juga :  Ini Syarat Jadi Pendamping Jaro Ade di Pemilihan Bupati Bogor

“Alhamdulillah tidak ada staff di Pemkot Tangsel ini yang kecanduan atau mengunduh aplikasi judi online di handphone mereka,” tuturnya.

Benyamin mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada setiap ASN yang kedapatan bermain judi online.

Sanksi yang diberikan mulai dari yang ringan berupa teguran hingga penurunan pangkat dengan melihat tingkat keseringan ASN bermain.

Benyamin juga meminta setiap kepala dinas dan kepala unit satuan kerja melaporkan langsung apabila menemukan staf atau ASN yang terindikasi bermain judi online. (*)

<< SebelumnyaHasyim Asy’ari Bisa Kena Sanksi Kebiri, Paksa Hubungan Badan dengan CAT
Selanjutnya >>Pemkab Bogor Mulai Mendata Vila Liar di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini