NarasiTime.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mulai mendata vila-vila liar di Kawasan Wisata Puncak.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya, mengatakan bahwa pihaknya melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) II di Ciawi tengah mendata melakukan keabsahan vila-vila di Puncak.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan tiga kali teguran kepada para pemilik vila setelah pendataan dilakukan.
“Kalau enggak ada izin maka kita berikan surat teguran sebanyak tiga kali, teguran pertama, kedua, ketiga. Nah setelah teguran ketiga tidak ada juga konfirmasi dari yang bersangkutan (pemilik) maka kita limpahkan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban bangunan,” kata Teuku Mulya, seperti dilansir Antara, Kamis (4/7/2024).
Teuku Mulya juga mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bogor akan memberi tenggang waktu kepada para pemilik vila liar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Mekanismenya seperti itu. Pokoknya di area Puncak, Megamendung dan Cisarua serta lainnya,” kata Teuku.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu sebelumnya sudah mengeluarkan kebijakan menertibkan area lapak kaki lima di kawasan Wisata Puncak dan memindahkannya ke area PKL di Rest Area Gunung Mas.
Berikutnya, yang disasar adalah vila-vila liar di kawasan wisata Puncak.
“Satu-persatu, pasti (ditertibkan), perintah Pak Gubernur jelas tegakkan aturan, dan selagi saya masih jadi penjabat di Bogor saya akan menegakkan itu, saya akan menjadikan hukum itu sebagai panglima,” ungkap Asmawa.
Asmawa mengungkap alasan penertiban secara bertahap karena personel tidak mencukupi.
“Pertama personel kita tidak cukup banyak untuk langsung menyelesaikan semuanya, tapi secara bertahap, saya akan ikuti mekanismenya, aturannya tahapannya akan saya ikuti itu,” tutur dia. (*)