Beranda News 5 Rayuan Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada Cindra Aditi: Uang Rp4 Miliar...

5 Rayuan Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada Cindra Aditi: Uang Rp4 Miliar hingga Apartemen Puri Imperium

Hasyim Asy'ari (Youtube Tonight Show Net)
Hasyim Asy'ari (Youtube Tonight Show Net)

NarasiTime.id – Cindra Aditi alias CA merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Cindra mempuat Hasyim Asy’ari jatuh cinta hingga mengobral rayuan maut demi mendapatkan cinta sang wanita.

Hasyim Asy’ari sendiri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap selaku ketua merangkap anggota KPU oleh DKPP.

DKPP meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 mengungkap rayuan Hasyim Asy’ari kepada Cindra.

Salinan putusan DKPP mengatakan, “…Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu.”

Baca Juga :  Serahkan 1.460 KTP Elektronik ke Siswa SMKN 1 Cibinong, Pj Bupati Bogor Berpesan Pemilu Jangan Golput

“Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan.”

“Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan, yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000, yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi Pengadu.”

Baca Juga :  IJTI-Pokja Wartawan Depok Raih Juara Umum di Journalist Fest 2024

Selain itu, salinan putusan DKPP juga mengungkap rayuan Hasyim kepada Cindra:

  1. Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 di Menteng Atas, Jakarta Selatan, menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.
  2. Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.
  3. Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
  4. Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan dibuat.
  5. Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun. (*)
Baca Juga :  Jaro Ade Dapat Rekomendasi Jadi Cabup dari PDI Perjuangan, Ini Kata Wanhay
<< SebelumnyaPemkab Bogor Mulai Mendata Vila Liar di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor
Selanjutnya >>Asah Kreativitas SDM Kemenparekraf, JIP Hadir di Bimtek Pengelolaan Pelaporan dan Jurnalistik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini