NarasiTime.id – Ratusan lapak kaki lima di Kawasan Wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagian telah direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.
Lapak kaki lima itu ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tahap pertama. Nantinya akan dilakukan penertiban tahap kedua.
Siapa pemilik Rest Area Gunung Mas?
Pemda Kabupaten Bogor menjelaskan di situs resminya bahwa Rest Area Gunung Mas dimiliki dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata Bogor yang bergerak di bidang Bisnis Pariwisata.
Kawasan tersebut beroperasi pukul 08.00-23.00 WIB di hari kerja (Senin-Jumat), dan beroperasi 24 jam pada akhir pekan (Sabtu-Minggu).
PT Sayaga Wisata Bogor dibentuk di tahun 2014 usai lahirnya Perda Nomor 3 tahun 2014 Tentang pembentukan BUMD Pariwisata, dan akta Notaris Rickie Riyadi Nomor 3 tanggal 22 Desember 2014, serta disahkan oleh SK Menhukam No. SK AHU-0002204.AH.01.01. Tahun 2015.
Sayaga Wisata Bogor didirikan dengan bentuk perseroan terbatas agar perusahaan bisa membuat aturan sendiri di luar aturan baku yang ditetapkan pemerintah.
BUMD pemilik Rest Area Gunung Mas diharapkan bisa berjalan lebih baik dalam persaingan.
Selain itu, PT Sayaga Wisata Bogor memiliki bisnis pemandian air panas dan tempat perkemahan Tirta Sayaga, Sayaga Hotel, OKB (Oleh-oleh Khas Bogor), dan Tour & Travel Sayaga Wisata Bogor. (*)