Beranda Advertorial Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Bimbingan Teknis Keselamatan dan...

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Bimbingan Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Angkatan IV tahun anggaran 2024.
Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Angkatan IV tahun anggaran 2024.

NarasiTime.id – Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Bimbingan teknis keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Angkatan IV tahun anggaran 2024.

Kegiatan di Buka oleh Sekretaris Dinas (Hartono Anwar, S.Sos,M.Si) digelar di Hotel Rizen Premiere, Jalan Raya Puncak Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan Bimbingan teknis keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lanjutkan oleh Narasumber Ketua tim KPPI (Kerjasama Pengawasan Promosi Investasi Industri) Bpk. Ronny Imron S.E, M.M, narasumber PT.SURVEYOR INDONESIA, Bpk. Sukijo S.H., M.M dan Bpk. Sarwedi S.Kom.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Himbau Momen Ramadhan Bisa Saling Menghormati Hasil Pemilu 2024
Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Angkatan IV tahun anggaran 2024.
Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Angkatan IV tahun anggaran 2024.

Menerapkan program K3 dalam lingkungan kerja dengan tujuan agar setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau lingkungan kerja sangat dibutuhkan sehingga pekerja merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya, dan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kerja bagi pekerja.

Baca Juga :  Srikandi PLN dan Bhayangkari: Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat

Untuk dapat bekerja sebaik mungkin dan juga dapat mendukung keberhasilan serta target dalam pekerjaan dapat tercapai.

Menurut peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif, dan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Sambut Baik Rencana Bangun SMA Baru di Kabupaten Bogor

Adapun beberapa manfaat bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem manajemen K3, yaitu dapat memahami bahaya dan resiko dari pekerjaannya, memahami tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan, mengetahui bagaimana bertindak dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, gempa, kecelakaan dan sebagainya. (*)

<< SebelumnyaMenyambut Tahun Baru Islam dan Hari Anak Nasional: PLN Bagikan Kado untuk 400 Anak Yatim Dhuafa
Selanjutnya >>9 Tandon Baru Dibangun Pemkot Tangsel untuk Kendalikan Banjir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini