NarasiTime.id – Dua belas tersangka kasus perundungan yang melibatkan anak artis Vincent Rompies di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan, akan segera diadili.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan bahwa update terakhir terkait kasus bullying yang viral saat ini berkas perkara sudah tahap 1 di Kejaksaan untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum.
Agil menambahkan, polisi saat ini masih menunggu penelitian jaksa. Jika dinyatakan rampung, lanjut dia, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan batang bukti.
“Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU,” kata Agil, seperti dilansir Viva.
Tersangka perundungan sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Ada 4 orang berinisial E, R, J, dan G. Sedangkan 3 orang berstatus masih bersekolah di SMA tersebut, dan 1 orang tidak lagi bersekolah di SMA Binus.
Para tersangka melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Dari hasil gelar perkara, para pelaku baik berstatus ABH dan tersangka, memiliki peran mulai dari menjambak rambut, memberikan arahan atau instruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah.
Kemudian, menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban. Saat ini, kondisi korban masih dalam pemulihan. Sejumlah upaya juga dilakukan kementerian agar para pelaku yang berstatus ABH mendapatkan penyelesaian melalui proses diversi. (*)