NarasiTime.id – Polisi telah menetapkan 5 pelaku pengeroyokan seorang anggota Polairud inisial MH di Jalan Gelagah, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, sebagai tersangka.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengungkapkan bahwa ada 1 orang lagi yang ditetapkan jadi tersangka dengan inisial SWD (35) sehingga jumlahnya jadi 5 orang.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap 4 orang, yakni PIL (30), PK (38), AG(38), I (38) dan SWD (35).
Ke-5 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kemas Arifin lalu menjelaskan polisi yang terluka akibar dikeroyok oleh 5 orang itu dilarikan ke Rumah Sakit.
Sedangkan kondisi korban kondisinya mulai membaik dan tengah proses pemulihan.
“Korban alami luka-luka lebam di beberapa tubuhnya. Luka lebam di wajah, tangan dan tubuh,” jelas Kemas Arifin.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi saat korban melintas di Jalan Gelagah, namun korban terlibat cekcok dengan pemuda yang berprofesi juru parkir.
Para pemuda diduga tengah dalam pengaruh minuman beralkohol. (*)