NarasiTime.id – Warung minuman keras yang berkedok jual jamu di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, telah disita petugas kepolisian, pada Sabtu (1/6/2024).
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan bahwa ada 164 botol yang disita oleh polisi.
Bambang menambahkan, polisi bergerak menertibkan warung penjual miras setelah adanya aduan masyarakat.
Pemilik warung berinisial SRH (23) menjual minuman keras selama 1,5 tahun tanpa izin dan berjualan lewat online sudah 2 bulan.
Satu hari terjual 18 botol, sedangkan penjualan lewat online sebanyak 24 botol dengan keuntungan Rp5.000 per botol.
Pemilik warung dan barang bukti ratusan minuman keras sudah disita polisi. Pihak polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait pemusnahan barang bukti.
“Kita sita dan diajukan ketetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bila sudah ada tap sitanya, akan kita buatkan ketetapan musnahnya bareng 3 pilar,” tutup dia. (*)