Bakal Calon Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade saat berada di tengah masyarakat. (ist)

NarasiTime.id – Upaya koalisi 7 partai untuk menjegal Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor gagal total, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

“Tentunya putusan MK ini sangat mengejutkan, dan yang pasti ini sangat mempengaruhi eskalasi politik di Kabupatem Bogor, dimana untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berbasis jumlah kursi, tapi berbasis suara partai,” ujar ujar Founder LS Vinus Nusantara, Yusfitriadi, Rabu (21/8/2024).

Menurut Bang Yus – sapaan akrabnya – spirit Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para calon bupati Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

Baca Juga :  NasDem Janji Tak Akan Tinggalkan Jaro Ade

“Tentunya akan ada perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor ke KPUD,” tutur Bang Yus.

Rasa keadilan yang diberikan melalui putusan MK memberikan ruang kepada partai politik, bukan hanya Partai Gerindra saja, namun, partai lain seperti PKS dan Partai Golkar pun bisa mengusung pasangan calon Bupati asalkan suara partainya tembus diangka minimal 6,5 persen.

“Putusan MK membolehkan partai-partai yang memiliki suara minimal 6,5 persen untuk mengusung pasang calon bupati dan wakil bupatinya. Jadi jelas tidak akan ada lawan kotak kosong di Kabupaten Bogor,” uangkap Bang Yus.

Baca Juga :  Jaro Ade Klaim Kantongi 10 Nama Calon Wakilnya di Pilkada Kabupaten Bogor 2024

Prediksi pengamat politik, koalisi 7 partai yang sudah deklarasi mengusung Rudy Susmanto menjadi calon bupati Bogor beberapa waktu lalu seperti, Gerindra, PPP, PDI-P, PKS, PKB, Demokrat dan PAN, diprediksi bakal bubar.

“Karena PKS, PDI-P PPP, PKB dan Demokrat sudah bisa mengusung calonnya sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain,” tutur Bang Yus.

Pun demikian dengan Partai Golkar, tentu saja Jaro Ade bisa melenggang maju sebagai calon bupati Bogor tanpa harus berkoalisi dengan partai mana pun.

Baca Juga :  Oknum Staf Kelurahan di Tangsel Perkosa H Hingga Depresi dan Bayinya Meninggal

“Apalagi saat ini dukungan Partai NasDem kepada Golkar khususnya Jaro Ade sangat kencang dan siap mengusung Jaro Ade sebagai calon bupati Bogor tanpa mahar,” uangkap Bang Yus.

Putusan MK ini tidak hanya menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di parlemen, namun juga memberikan kesempatan dan peluang kepada partai non parlement seperti, PSI, Hanura, Perindo, Gelora dan yang lainnya, jika digabungkan suara partainya mencapai lebih dari 6,5 persen.(*)

<< SebelumnyaPutusan MK Gagalkan Konstalasi Pilkada Lawan Kotak Kosong, Kang AW : Lawan Politisi Anti Demokrasi
Selanjutnya >>Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu Luncurkan Desa Kreatif, Ini yang Ingin Dicapai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini