Beranda News Bima Arya Memberhentikan Kepsek SD yang Pecat Guru Pelapor Pungli

Bima Arya Memberhentikan Kepsek SD yang Pecat Guru Pelapor Pungli

Kepsek SD
wali kota bima arya tengah memberi arahan.(ist)

NarasiTime.id – Wali Kota Bogor Bima Arya memecat Kepala SD Negeri Cibereum 1 Novi Yeni. Novi dipecat karena menerima gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

“Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” kata Bima Arya di SD Negeri Cibereum 1 Kota Bogor, Rabu (13/9/2023).

“Kepala sekolah itu harus mengayomi. Kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru, fokus kepada pendidikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Bentuk Satgas Tindak Truk di Parungpanjang Didukung DPRD

Bima menyebut surat pemberhentian Novi Yeni sudah disampaikan sejak Selasa (12/9). Pengganti Novi segera dilantik agar proses belajar-mengajar tidak terganggu.

“Suratnya (surat pemecatan) sudah dilayangkan kemarin,” kata Bima.

“Berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan. Tapi kalau kepala sekolah tidak keberatan, maka akan diproses semuanya sesegera mungkin. Sambil ada penjabat baru kepala sekolah di sini,” sambungnya.

Baca Juga :  Perkuat Atmosfer Perdamaian, Bima Arya Buka Pelatihan Mediasi Lintas Iman

Perlu diketahui, Novi Yeni sempat memecat guru honorer Mohamad Reza Ernanda alias Reza. Novi menuding Reza melaporkan praktik pungli di SD Negeri Cibereum 1 kepada Inspektorat Kota Bogor. Namun tuduhan itu tidak terbukti.

“Ini berawal dari ada dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah. Dugaan ini kemudian diinvestigasi oleh Pemkot, oleh Inspektorat. Kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer, Pak Reza, karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah,” kata Bima.

Baca Juga :  Belly, Ketua RT Berprestasi dari Desa Kalisuren

“(Reza) dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah. Kemudian diberhentikan,” sambungnya.

Bima menyebut pemecatan terhadap Reza oleh kepala sekolah bersifat subjektif. Sebab, apa yang dituduhkan kepada Reza tidak terbukti.

“Nggak ada. Pak Reza dikatakan oleh kepala sekolah tidak loyal, tapi saya kira bukan itu ukuran loyalitas, ini subjektvitas saja. Dibilang membocorkan, saya kira tidak juga. Saya telusuri tidak (membocorkan). Ini persoalan yang harusnya terselesaikan kalau komunikasinya baik,” kata Bima.(detik.com)

<< SebelumnyaIni Cara Buat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Perhatikan Dulu Ketentuannya
Selanjutnya >>Miris, Di Tengah Kekeringan yang Melanda Masyarakat Kabupaten Bogor, Wakil Rakyatnya Diduga Akan Pelesiran Pergi ke Luar Negeri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini