NarasiTime.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat telah menemukan potensi kerugian negara dari penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Bogor di tahun anggaran 2023.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan, potensi kerugian negara berasal dari pengadaan menggunakan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Masalah dana BOS yang kaitan dengan pengadaan ATK gitu-gitu, kemudian diaudit oleh BPK, ada hal-hal yang memang tidak sesuai,” kata Suryanto, dilansir JPNN.
Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang paling banyak mendapatkan catatan BPK RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) pada tahun anggaran 2023.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menugaskan kepala sekolah untuk bertanggung jawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Suryanto pun menegaskan jika kerugian negara tercatat ada kerugiannya maka harus dikembalikan serta harus dipertanggungjawabkan.
Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu telah mengumpulkan kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menginvestigasi sejumlah temuan dari BPK.
Menurut Aswama, tivestigasi untuk memastikan bahwa apakah temuan itu hanya di 129 sekolah atau 1.886 sekolah.
Asmawa mengatakan, pihaknya akan menuntaskan rekomendasi BPK RI dan akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Pasti akan ada sanksi, makanya saya akan dalami dahulu. LHP ini saya pegang, kemudian saya dalami bersama tim biar fair. Setelah pendalaman, baru kami rumuskan, pasti ada sanksinya,” kata Asmawa. (*)