Beranda Kesehatan Catat, Ini 21 Penyakit yang Tidak Lagi di Tanggung BPJS Kesehatan

Catat, Ini 21 Penyakit yang Tidak Lagi di Tanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Masyarak tengah mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan. (ist)

NarasiTime.id – Masyarakat saat ini masih menjadikan BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan andalan. Namun, perlu diketahui, tak semua penyakit bisa dilayani BPJS Kesehatan lho. Ini dia daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Lalu layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”. Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.

Baca Juga :  Cara Mewaspadai Masalah Kesehatan Setelah Lebaran

Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan loh.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

Baca Juga :  Yayasan '98 Peduli Gelar Kegiatan Donor Darah untuk Mengingatkan Para Aktivis '98 Tak Melupakan Perjuangan Kemanusiaan

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Baca Juga :  Mudik Lebaran Tenang dan Nyaman Saat Cuaca Ekstrem

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jangan sampai salah ya, nanti penyakit kamu malah tidak tidak ditanggung. Semoga bermanfaat.(detik.com)

 

<< SebelumnyaBakal Rujuk Kembali, Indra Bekti Ngaku Cinta Mati dengan Aldila Jelita
Selanjutnya >>Xiaomi Bakal Luncurkan Redmi Note 13, Ini Bocorannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini