Beranda News Dana Desa Cibodas Rumpin Kabupaten Bogor Rp324 Juta Dicuri dengan Modus Pecah...

Dana Desa Cibodas Rumpin Kabupaten Bogor Rp324 Juta Dicuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Ilustrasi (Karl Hornfeldt / Unsplash)
Ilustrasi (Karl Hornfeldt / Unsplash)

NarasiTime.idDana desa milik Pemerintah Desa Cibodas, Rumpin, Bogor, Jawa Barat, sebesar Rp324 orang diduga telah dicuri.

Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo mengatakan, laporan pencurian dana desa itu akan digunakan untuk pengaspalan jalan itu hilang akibat aksi pecah kaca mobil.

“Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan Jalan Kampung Leuwipeso Cibodas, barang bukti yang diamankan serpihan kaca mobil,” kata AKBP Sumijo, dilansir medcom, pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Akan Hadir Angkutan Massal Koridor Ciparigi-Cibinong

Sumijo menuturkan, tindak pidana pencurian itu terjadi sekitar pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kronologi pencurian dana desa berawal ketika Bendahara Desa Cibodas Andriawan dan Ketua TPK Desa Cibodas Rendi Lesmana dalam perjalanan pulang dari Bank Mandiri Cabang Leuwiliang usai mencairkan dana desa.

Di tengah perjalanan pulang, mobil jenis Honda CRV dengan nomor polisi B 1553 VJB yang dikendarai mengalami gangguan pada ban belakang bagian kiri, sehingga keduanya mengganti ban yang bocor dengan ban serep.

Baca Juga :  KNPI dan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Komitmen Memajukan Pemuda

Setelah itu, Andriawan dan Rendi melanjutkan perjalanan untuk menemui Kepala Desa Cibodas yang sedang meninjau pekerjaan perbaikan jalan di Kampung Leuwipeso.

Namun, setibanya di lokasi, Andriawan menghampiri kepala desa, disusul dengan Rendi beberapa saat kemudian.

Ketika kembali, keduanya mendapati mobil tidak dalam kondisi semula. Kaca depan sebelah kanan Nampak pecah serta tas berisi uang dan lain-lain yang disimpan di bawah dashboard sudah hilang.

Baca Juga :  Vila Liar di Puncak Target Pembongkaran Usai Lapak PKL Digusur

Barang-barang yang dilaporkan satu unit laptop, 25 kartu ATM milik para guru ngaji, sembilan kartu ATM milik perangkat desa, serta satu unit alat token untuk transfer rekening bank.

AKBP Sumijo memaparkan, petugas dari Polsek Rumpin bersama Tim Inafis Polres Bogor langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

<< SebelumnyaPertumbuhan SPKLU di Jakarta Tumbuh 4.100% Selama 5 Tahun Kepemimpinan Erick Thohir
Selanjutnya >>Bendahara Desa Cibodas Diminta Ganti Rp324 Juta yang Dicuri, Pj Bupati Bogor: Dibobol Maling atau Ada Kejadian Luar Biasa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini