NarasiTime.id – Seorang istri bernama Briptu Fadhilatun Nikmah telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membakar suaminya sendiri yang juga personel polisi, Briptu Rian.
Polda Jatim menetapkan Briptu Fadhilatun sebagai tersangka karena diduga membakar suaminya di Asrama Polisi Kota Mojokerto.
Briptu Rian akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB karena alami luka bakar 90%.
“Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berdukacita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Dirmanto menceritakan kronologi peristiwa terjadi. Kata dia, saat itu korban pulang dari kantor lalu terlibat cekcok dengan pelaku di rumah.
Kemudian sang istri menyiramkan bensin ke muka dan badan suami.
Tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang Briptu Rian.
Dirmanto mengatakan, penganiayaan ini baru sekali dilakukan oleh Briptu Fadhilatun. Dia tega melakukan itu terhadap korban karena sudah sangat kesal.
Briptu Fadhilatun sampai menyiksa suami karena mereka sudah punya tiga anak dan butuh banyak biaya.
Nyatanya, suami suka main judi online sehingga uang untuk kebutuhan sehari-hari digunakan untuk judi oline.
Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai membiayai hidup ketiga anaknya, namun malah untuk judi online.
“Ini sementara temuan kami,” kata Dirmanto.
Briptu Fadhilatun sendiri yang membawa korban ke RSUD Mojokerto. Tersangka sempat meminta maaf kepada korban saat ditangani tim medis.
Briptu Rian merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Jombang. Sedangkan istrinya, Briptu Fadhilatun adalah anggota SPKT Polres Mojokerto Kota. (*)