Beranda News Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Berlaku di 2024

Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Berlaku di 2024

Personil Sat Sabhara Polres Bogor sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara di jalur Puncak (Polres Bogor)

NarasiTime.idPolres Bogor tetap memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang akan melintas di jalan raya Puncak Bogor di tahun 2024.

Ganjil genap akan berlaku setiap hari Jumat pukul 14 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.

“Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 05 Januari 2024-7 Januari 2024 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Polres Bogor melalui akun Instagram @tmcpolresbogor.

Baca Juga :  Surat Edaran Pj Gubernur Jabar Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Study Tour Tidak ke Luar Kota

Adapun ganjil genap yang akan melintas ke Puncak Bogor meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, begitu juga sebaliknya.

Polisi juga tak memberlakukan ganjil genap terhadap beberapa jenis kendaraan sehingga boleh melintas di kawasan Puncak Bogor, seperti berikut ini:

– Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

Baca Juga :  Wisata ke Kabupaten Bogor Lengkap dan Murah, Masyarakat Tak Perlu Takut Ada Pungli

– Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

– Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Kendaraan pemadam kebakaran

– Kendaraan ambulans

– Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

Baca Juga :  Putusan MK Gagalkan Konstalasi Pilkada Lawan Kotak Kosong, Kang AW : Lawan Politisi Anti Demokrasi

– Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

– Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

– Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)

– Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

<< Sebelumnya5 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka
Selanjutnya >>Polisi Bebaskan Saipul Jamil, Tak Terbukti Terlibat Narkoba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini