Beranda News Ini Besaran UMK Tangsel, Kabupaten dan Kota Tangerang

Ini Besaran UMK Tangsel, Kabupaten dan Kota Tangerang

Ilustrasi buruh (Javad Esmaeili / Unsplash)

NarasiTime.id – Upah Mimimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Tangerang Raya meliputi Tangsel, Kabupaten dan Kota Tangerang sudah diumumkan Pj Gubernur Banten, Almuktabar.

UMK Tangerang Raya 2024 berdasarkan SK Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga :  PLN Dukung Era Kendaraan Listrik, Nyalakan 300 Home Charging Mobil Listrik

UMR Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp4.760.289, UMR Tangerang Selatan sebesar Rp 4.670.791, dan UMR Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.601.988.

Berikut ini rincian UMK wilayah Banten:

  • UMK Cilegon Rp 4.815.102 (naik 3,39 persen)
  • UMK Kota Tangerang Rp 4.760.289 (naik 3,83 persen)
  • UMK Tangerang Selatan Rp 4.670.791 (naik 2,62 persen)
  • UMK Tangerang Kabupaten Rp 4.601.988 (naik 1,64 persen)
  • UMK Kota Serang Rp 4.148.602 (naik 1,51 persen)
  • UMK Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929 (naik 1,03 persen)
  • UMK Kabupaten Lebak Rp 2.978.764 (naik 1,16 persen). (*)
Baca Juga :  Nekat Keluar dari KIM dan Usung Calon Sendiri, PKS Tangsel Siap Dikroyok 16 Parpol Pendukung Ben-Pilar
<< SebelumnyaMuzdalifah Dibilang Bangkrut karena Jualan Bawang Goreng di TikTok
Selanjutnya >>Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Bogor 8,37 Tahun atau Setara Kelas 2 SMP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini