Polda Metro Jaya telah menangkap mama muda berinisial AK (26) yang mencabuli anaknya sendiri di Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu mirip dengan kasus mama muda R (22) di Tangerang Selatan atau Tangsel yang mencabuli anak kandungnya.
AK ditangkap di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kabid Humas Poda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa AK bikin konten video porno bersama anak kandungnya atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila.
Sama halnya dengan mama muda R yang mengaku diperintah akun Facebook Icha Shakila.
R ditetapkan tersangka mengaku dihubungi oleh seseorang lewat media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
R diminta akun Icha Shakila mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.
Kemudian, foto tanpa busana dibuat untuk mengancam R agar menuruti keinginan pemilik akun berikutnya.
Oleh sebab itu, dua hari setelahnya, ia merekam aksi pencabulan ke anak pertamanya yang masih berusia 5 tahun.
Ade Ary menjelaskan, perekaman video pencabulan AK terhadap anaknya diambil pada Desember 2023.
AK mendatangi anaknya yang diperkirakan berusia 8 sampai 10 tahun. Ketika itu anak laki-lakinya tengah tiduran di kasur.
AK mengatakan kepada anaknya bahwa ia sedang ingin bercinta AK kemudian melakukan hal tak senonoh kepada anaknya sendiri.
Kasus AK mirip dengan R. Namun, kejadian R pada Juli 2023.
Iming-iming Uang
Akun Facebook Icha Shakila mengiming-imingi uang kepada AK maupun R. Mereka terdesak ekonomi sehingga menuruti kemauan Icha Shakila.
Menurut Ade Ary, R mendapat ancaman dari Icha Shakila bila tidak memenuhi keinginannya maka foto tanpa busana R disebar di media sosial.
R pun menyanggupi keinginan pemilik akun Facebook Icha Shakila.
R kemudian membuat video dirinya yang melakukan adegan pornografi bersama anak kandungnya, R (5).
Icha Shakila mengiming-iming uang Rp15 kepada R untuk melakukan itu.
R ternyata ditipu oleh Icha Shakila. Setelah membuat video persetubuhan dengan anak kandungnya itu, akun Facebooknya malah diblok.
R tak pernah mendapatkan uang yang telah dijanjikan Icha Shakila.
R pun terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemilik akun Facebook Icha Shakila telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)