Beranda News Lewat Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor Sahkan RTRW 2024-2044 dan Setujui Ruislag

Lewat Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor Sahkan RTRW 2024-2044 dan Setujui Ruislag

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044. Penetapan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPR (Instagram @kabupaten.bogor)

NarasiTime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dan Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 lewat rapat paripurna, yang berlangsung pada Selasa (19/3/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto yang turut dihadiri jajaran anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Asmawa Tosepu menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna dengan tiga agenda, yang pertama tentang penetapan RTRW Kabupaten Bogor tahun 2024-2044.

Baca Juga :  Cabup Rudy Susmanto Safari Politik ke DPC PKB Kabupaten Bogor, Koalisi Sangat Dimungkinkan!

Jadi untuk dua puluh tahun ke depan, pemerintah Kabupaten Bogor khususnya, bahwa rencana tata ruang adalah panglima dalam konteks pengembangan wilayah dan pembangunan Bumi Tegar Beriman kedepan.

“Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Bogor yang telah membahas dan melaksanakan Rapat Paripurna penetapannya,” kata Asmawa Tosepu.

Asmawa Tosepu menambahkan, selain membahas penetapan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044.

Baca Juga :  Jelang Penetapan Pasangan Calon, Rudy Susmanto dan Jaro Ade Minta Relawannya Rapatkan Barisan

Rapat paripurna turut membahas dua agenda lainnya, yakni penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemkab Bogor, dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Asmawa Tosepu menjelaskan untuk agenda ketiga adalah paripurna terkait usulan pembahasan tentang RPJPD Kabupaten Bogor tahun 2025 – 2045.

Baca Juga :  Tiga Anggota DPR RI Kecewa saat Pj Bupati Bogor Tak Hadiri Diskusi Publik yang Digelar JJB

Digelar rapat paripurna karena ada tenggat waktu paling lambat bulan Agustus 2024 dokumen ini harus sudah ditetapkan.

“Karenanya butuh pembahasan, karena ini juga menyangkut perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor untuk 20 tahun kedepan,” jelas dia.

Asmawa Tosepu mengatakan ini akan jadi dasar bagi siapapun calon kepala daerah di Kabupaten Bogor untuk menyusun visi misinya.

“Sehingga kita pastikan sebelum pelaksanaan Pilkada dokumen ini sudah selesai,” ujar dia. (*)

<< SebelumnyaSongsong Era Kecerdasan Melalui Kehadiran Jaringan Otonom Tingkat Tinggi
Selanjutnya >>Mobil Suzuki yang Bisa Dipakai Mudik Ada Promo di Bulan Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini