Beranda News Mama Muda Cabuli Anak di Tangsel Punya Bayi, KemenPPPA Turun Tangan

Mama Muda Cabuli Anak di Tangsel Punya Bayi, KemenPPPA Turun Tangan

Gambar oleh Free Fun Art dari Pixabay
Gambar oleh Free Fun Art dari Pixabay

NarasiTime.idKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan dalam kasus mama muda inisial R (220 di Tangerang Selatan (Tangsel) mencabuli anaknya (3)

KemenPPPA prihatin dengan kondisi bayi R yang masih berusia 5 bulan jika ibunya sampai ditahan. Bayi itu tentunya masih membutuhkan ASI eksklusif.

“Kami tentu berupaya memastikan adik korban juga terpenuhi hak dasarnya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, dilansir dari Tempo.

Baca Juga :  Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Berharap Pada Jokowi

Nahar meminta pihak kepolisian bisa memberi penangguhan penahanan terhadap R.

R diketahui menyerahkan diri ke polisi saat videonya viral di media sosial sehingga tidak ada indikasi melarikan diri.

R melakukan pencabulan terhadap anaknya berawal dari pemilik akun Facebook Icha Shakila yang menyuruh R untuk melakukan aksi bejat itu dengan iming-iming sejumlah uang.

Baca Juga :  Kasus Bullying Siswi SMA Berseragam Pramuka Dilimpahkan ke Polres Tangsel

Diduga, pemilik asli akun Facebook Icha Shakilla juga menjadi korban setelah mengaku akunnya itu dibajak oleh seseorang.

Nahar menilai tindak kekerasan seksual pada anak merupakan delik biasa dan pelaku terancam pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Nahar memastikan KemenPPPA memberikan bantuan hukum, psikolog klinis, dan pemeriksaan forensik psikologis sebagai bagian dari asesmen untuk mengetahui mengapa seorang ibu tega melakukan pencabulan pada anaknya sendiri.

Baca Juga :  Kepentingan Politik, Lokasi Pembangunan SMPN 4 Citeureup dari Desa Sukahati Digeser ke Leuwinutug

Korban anak kekerasan seksual pun, kata Nahar, akan mendapat pendampingan hukum yang telah disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pendampingan ini dilakukan hingga putusan perkara inkrah. (*)

<< SebelumnyaAkun FB Icha Shakilla Diduga Dibajak, Suruh Mama Muda di Tangsel dan Kabupaten Bogor Cabuli Anak Kandung
Selanjutnya >>3 Karyawan Tewas Saat Kebakaran Lantai 6 Hotel All Nite & Day Alam Sutera Tangsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini