Beranda Otomotif Mobil Terbakar di Jalan Raya, Apakah Ditanggung Asuransi?

Mobil Terbakar di Jalan Raya, Apakah Ditanggung Asuransi?

Ilustrasi mobil kecelakaan (Conor Samuel / Unsplash)

NarasiTime.id – Kasus mobil terbakar saat berada di jalan raya bisa dialami siapa saja, termasuk kendaraan yang Anda bawa.

Saat kondisi itu dialami, jika Anda memiliki asuransi mobil, Anda dapat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

Seperti yang diketahui, peristiwa mobil terbakar cukup sering menimpa pemilik kendaraan. Salah satu penyebabnya adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik lantaran kabel aksesori kelistrikan yang disambungkan tidak sesuai dengan standar keamanan.

Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, tentu saja keselamatan Anda sebagai pengendara merupakan hal utama.

Apalagi jika Anda telah melengkapi kendaraan dengan asuransi mobil, tentu tidak perlu mengkhawatirkan kerusakan kendaraan yang dialami, karena perusahaan asuransi akan menanggungnya.

Meski begitu, ada beberapa hal penting untuk diketahui saat ingin mengajukan klaim asuransi mobil jika kendaraan terbakar di jalan raya. Untuk mengetahuinya, berikut ini merupakan penjelasan Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia yang berizin resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pastikan Asuransi yang Dimiliki Menanggung Insiden Mobil Terbakar

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, pastikan dulu jenis proteksi kendaraan yang Anda miliki.

Baca Juga :  NETA V-II Dijual Rp200 Jutaan di PERIKLINDO Electric Vehicle Show 2024

Sebab, Anda hanya dapat mengajukan klaim jika risiko yang terjadi termasuk dalam perjanjian polis yang telah disetujui.

Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum ditawarkan perusahaan asuransi di Indonesia, yaitu, asuransi mobil All Risk atau yang umum disebut asuransi komprehensif dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Jika jenis proteksi kendaraan yang dimiliki adalah asuransi mobil All Risk, maka ada beragam risiko yang dapat ditanggung.

Mulai dari penggantian biaya perbaikan akibat kerusakan kecil, akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, dan dapat diperluas dari risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tanah longsor, hingga huru hara atau kerusuhan.

Adapun salah satu jenis kerusakan lain yang ditanggung proteksi komprehensif adalah mobil terbakar.

Dengan begitu, Anda dapat mengajukan klaim jika jenis produk perlindungan kendaraan yang dimiliki adalah All Risk.

Berbeda dengan jenis proteksi komprehensif, asuransi TLO hanya akan memberi ganti rugi jika kendaraan mengalami rusak parah atau tidak bisa digunakan lagi, atau dengan kata lain kerugian yang dialami di atas 75 persen.

Dengan begitu, produk proteksi ini hanya menanggung kondisi mobil mati total, hilang karena tindak pencurian, hingga rusak total akibat kebakaran.

Baca Juga :  Mobil Klasik Ternyata Bisa Diasuransikan Lho, Tapi Ketahui Dulu Kriterianya

Ketahui Penyebab Mobil Terbakar

Hal lain yang tak kalah penting diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar adalah, memahami sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran.

Tentu saja, hal ini harus sesuai dengan sistem proteksi kendaraan yang dimiliki.

Berikut ini merupakan beberapa penyebabnya yang bisa ditanggung asuransi mobil:

● Kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.

● Kebakaran disebabkan sambaran petir.

● Kebakaran dipicu oleh kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

● Kebakaran karena ada perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Syarat Klaim Asuransi Mobil Diterima

Saat hendak mengajukan klaim ganti rugi kerusakan mobil, Anda harus mematuhi dan melengkapi semua prosedur yang disyaratkan oleh pihak asuransi.

Berikut ini merupakan beberapa langkah dan syarat yang harus Anda penuhi agar pengajuan klaim asuransi mobil diterima:

● Jika setelah kejadian tabrakan pengemudi atau penumpang terluka, maka segera menghubungi ambulans dan segera melapor peristiwa atau kecelakaan yang dialami kepada tim klaim Roojai di nomor 021 5089 0821. Untuk diketahui, Anda harus melaporkan peristiwa itu dalam waktu maksimal 5 hari kalender setelah kejadian.

Baca Juga :  Cara Beli Mobil Bekas dengan Kualitas Terbaik

● Melengkapi seluruh dokumen klaim asuransi mobil yang dibutuhkan dan mengirim dokumen syarat klaim asuransi mobil lewat email [email protected].

● Langkah pengajuan klaim asuransi mobil selanjutnya yaitu melakukan video survei. Untuk melakukannya, tim klaim akan menghubungi dan memberi link lewat SMS/email lewat video call untuk mengecek mobil yang rusak dan melakukan pengecekan dokumen.

● Setelah itu, tim klaim akan memberi konfirmasi pengajuan klaim asuransi mobil Anda telah diterima lewat layanan Whatsapp Roojai.

● Rencanakan perbaikan mobil dengan mencari lokasi bengkel reparasi mobil yang sudah bekerjasama dengan Roojai. Untuk pilihan selanjutnya, Anda dapat mengecek bengkel mobil terdekat di halaman Temukan Bengkel.

● Langkah selanjutnya, membawa mobil Anda ke bengkel dan mengetahui status perbaikan mobil di bengkel lewat layanan WhatsApp. Status informasi tersebut terdiri dari:
– Tim Klaim telah menyetujui biaya perbaikan mobil
– Status mobil dalam perbaikan
– Mobil telah selesai diperbaiki. (*)

<< Sebelumnyavivo Y100 5G Resmi Dijual di RI, Usung Charger 80 Watt dan Snapdragon 4 Gen 2 5G Fabrikasi 4nm
Selanjutnya >>Duet Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV Dorong Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Toyota Hingga 750 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini