Beranda News Pemagaran Tanah Eks PTP di Desa Pengasinan Berlangsung Kisruh, Dua Kubu Saling...

Pemagaran Tanah Eks PTP di Desa Pengasinan Berlangsung Kisruh, Dua Kubu Saling Klaim

Sejumlah warga dari dua kubu terlihat bersitegang saat pemagaran lahan Ex PTP berlangsung.(narasiTime)

NarasiTime.idPemagaran tanah eks PTP seluas 18,5 hekta di Kampung Kopi RT 04 RW 07 Desa Pengasinan Kecaamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor, Kamis 8 Agustus 2024 berlangsung kisruh. Kedua kubu baik dari pihak PT Natura City maupun penggarap terlibat adu mulut dan saling dorong.

Kendati sempat digelar musyawarah tetapi tidak membuahkan hasil, kedua belah pihak tetap bersikeras dengan pendapatnya masing-masing. Sementara dari pemantauan di lokasi tidak ada satu pun aparat yang melakukan pengamanan.

Sementara itu perwakilan PT Natura City Widodo mengklaim kalau pemasangan pagar tersebut berdasarkan instruksi dari pimpinannya.

“Silahkan gugat saja. Kalau memang mereka (warga) punya legal standing silahkan ke pengadilan,” pinta Widodo.kepada Narasitime.id.

Baca Juga :  12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Melibatkan Anak Vincent Rompies di Tangsel Segera Diadili

Pria yang mengaku sebagai Legal PT Natura itu  beralasan memilih untuk terlebih dahulu melakukan eksekusi lapangan ketimbang proses hukum, karena proses di pengadilan memakan waktu lama.

“Kita di pengadilan itu tau sendiri kan, tidak sebulan dua bulan. Nanti kalau ada persoalan hukum lain ya diselesaikan kalau diputus pengadilan mereka yang punya hak ya sudah,” bebernya.

Sementara itu perwakilan penggarap dan petani yang juga merupakan  Ketua LSM Komite Independen Penyalur Aspirasi Rakyat (KIPAR), Roni R Tualeka menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk menghentikan sementara pemagaran.

Baca Juga :  Ini Kata PKS Terkait Upaya KPK Melayangkan Panggilan Terhadap Bakal Cawapres Muhaimin Iskandar

“Sebelumnya,kita sudah ketemu dengan Pak Widodo untuk menghentikan pemberlinan (pagar beton). Dan kesepakatannya mereka akan musyawarah dengan pimpinnya” ungkapnya.

Tapi lanjutnya setelah ia tanya kenapa pemagaran tetap dilanjutkan, mereka berkilah kalau hal tersebut perintah dari pimpinan PT Natura

“Kita tetap bertahan,” tegas pria yang jadi kuasa ahli waris tanah milik  Ny. R.a Emmy Ningtiyas De Groot yang digarap langsung oleh warga Kp. Kebon Kopi Desa Pengasinan berdasarkan Ex. Eigendom Verponding No. 206 itu.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini, alas hak Pihak PT Natura atas lahan 18,5 hektare pun masih belum jelas dan tidak pernah ditunjukkan.

Baca Juga :  Gerindra Usung Riza Patria-Marshel Widianto untuk Pilkada Tangsel, Tetap Butuh Koalisi

“Masa mereka datang ke lokasi tidak bawa data. Hanya surat tugas. Kasian para pekerja-pekerja ini. Saya bilang jangan pemberlinan dulu. Siapa yang bertanggungjawab dari pihak Natura. Tapi tidak ada yang mau, malah lempar sana-lempar sini,”beberanya

Ia menegaskan, kehadirannya di tempat tersebut tidak lain untuk membela masyarakat penggarap karena hasil perkebunan mereka tidak ada kompensasi sama sekali. hanya penggantian uang pupuk.

“Kalau dari PT Natura mau ,menggantikan kerohiman kepada warga sesuai permintaan warga, saya rasa selesai,” pungkasnya.

 

<< SebelumnyaKinerja Sistem Aplikasi SMDD Dalam  Pengelolaan Transaksi Keuangan dan Arsip Digital pada PT. Jasa Raharja Perwakilan
Selanjutnya >>Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini