NarasiTime.id – Pemkab Bogor akan menjadwalkan pembongkaran lapak pedagang ilegal di kawasan wisata Puncak pada tahap 2 digelar pada 25 Agustus 2024.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan hal itu saat berbicara kepada wartawan, pada Rabu (17/7/2024).
Pembongkaran tahap kedua akan mencakup kawasan Gantole hingga Warpat.
Sebelum pembongkaran, Pemkab Bogor akan menyampaikan teguran dan pendataan sesuai regulasi.
“Karena kita memastikan lagi data-datanya, sampai nggak ke orangnya, mereka tahu nggak surat yang kita layangkan, dan sebagainya. Memastikan itu sampai menuju hari H itu batasnya 25 Agustus,” tutur dia.
Pemkab Bogor telah melakukan pembongkaran tahap pertama mencakup area Taman Safari hingga Gantole, Gunung Mas.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan, sekitar 331 bangunan yang dibongkar.
Pembongkaran tahap kedua, kata Rhama, akan dilakukan mulai dari area Gantole hingga ke Warpat.
“Nanti tahap keduanya dari DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) sudah melimpahkan ke kita itu berarti dari mulai Gantole sampai ke Warpat,” ujarnya. (*)