NarasiTime.id – Polisi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk take down video ibu cabuli anak kandungnya dengan kejadian di Tangerang Selatan.
Ibu berinisial R (22) itu mencabuli putranya berusia 5 tahun.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk seluruh video beredar terkait pornografi bisa di-take down agar tidak beredar lagi di Facebook dan aplikasi lainnya,” tutur Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada media, Kamis (6/6/2024).
Hendri menjelaskan bahwa polisi menyelidiki penyebar pertama video tersebut. Polisi telah memeriksa dua unit hp milik pelaku.
“Kita saat ini sedang mengembangkan karena ini baru kita amankan dua hari lalu. Jadi device-device HP baru kita sita. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan ke media sosial,” katanya.
R mengaku video disebar ke akun media sosial oleh orang lain. Polisi telah mendalami kebenaran pengakuan R.
Polisi masih menyelidiki akun Facebook (FB) bernama Icha Shakila (IS) yang diduga memberi perintah agar R membuat video asusila dengan anaknya.
Akun FB Icha menjanjikan sejumlah uang jika R mengikuti perintahnay.
“Sejauh mana perannya apakah ada keterlibatan langsung IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini,” tutur Hendri.
Akun FB Icha sudah mati sejak Juli 2023. Namun akun tersebut menyebarkan video ibu mencabuli anaknya ke media sosial.
“Tapi sekarang dalam proses pengembangan atau penyelidikan oleh tim kami untuk mengetahui dan mengidentifikasi siapa akun IS ini,” ungkap Hendri.
R melakukan pencabulan terhadap putranya pada 30 Juli 2023. R pun menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada Minggu (2/6/2024) malam.
R sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)