NarasiTime.id – Iran telah resmi mengumumkan kematian Presiden Ebrabim Raisi akibat kecelakaan helikopter yang membawanya.
Ebrahim Raisi saat itu usai berkunjung ke Afghanistan. Di dalam helikopter yang alami kecelakaan juga terdapat Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amir-Abdollahian.
Pengumuman tersebut disampaikan 16 jam setelah IRGC melaporkan bahwa mereka kehilangan kontak dengan helikopter yang membawa para pejabat tersebut.
Untuk jenazah korban kecelakaan terbakar dan tidak dapat diidentifikasi.
Pesawat yang membawa Ebrahim Raisi mengalami kecelakaan di kawasan pegunungan di tengah kabut dalam perjalanan pulang dari perbatasan Azerbaijan.
Stasiun televisi pemerintah pun menghentikan semua program rutinnya untuk menayangkan doa bersama untuk Raisi di seluruh negeri.
Lalu, apa yang akan terjadi bila presiden Iran meninggal dunia?
Berdasarkan pasal 131 Konstitusi Iran, presiden Iran jika meninggal dunia saat menjabat maka dengan konfirmasi dari Pemimpin Tertinggi, yang saat ini dipegang oleh Ali Khemeini, wakil presiden pertama akan mengambil alih tugasnya.
Ali Khemeini saat ini orang yang menentukan semua urusan pemerintah Iran.
Dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan kepala yudikatif harus menggelar pemilihan umum untuk menentukan presiden baru maksimal 50 hari setelah presiden meninggal. (*)