Beranda News PSI Gugat Syarat Capres dan Cawapres Turun Jadi 35 Tahun, PBHI Minta...

PSI Gugat Syarat Capres dan Cawapres Turun Jadi 35 Tahun, PBHI Minta MK Jadi Pelindung Ideologi

Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

NarasiTime-id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pelindung HAM hingga penjaga ideologi saat mengadili syarat usia capres/cawapres.

Di mana saat ini muncul sejumlah gugatan terkait hal itu, di antaranya diajukan oleh PSI agar syarat capres/cawapres turun jadi 35 tahun.

“Hakim konstitusi harus menjaga nama-nama baik yang melekat sejak berdirinya MK,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan persnya, Minggu (20/8/2023).

Nama baik dan fungsi MK itu di antaranya adalah Penjaga Konstitusi (the guardian of the constitution).

“Juga pelindung demokrasi (the protector of democracy), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights) dan pengawal ideologi negara (the guardian of state ideology),” ucap Julius.

Semua nama-nama baik ini, kata Julius, akan terwujudkan jika MK tetap berpegang pada konstitusi dan menegaskan ambang batas usia capres-cawapres bukanlah diskriminasi melainkan kualifikasi.

Baca Juga :  Ratusan Kepsek di Kabupaten Bogor Diduga Pungli Dana Bos, Ini Reaksi Pj Bupati Asmawa

“Dan menolak despotisme kekuasaan eksekutif yang bahkan melebihi rezim otoritarian Orde Baru yang hanya menempatkan legislatif di bawah kekuasaan politik praktisnya, bukan yudikatif apalagi Mahkamah Konstitusi,” tegas Julius Ibrani.

PBHI juga menyoroti hubungan kekerabatan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Jokowi. Di mana hal itu tidak menutup kekhawatiran masyarakat akan independensi MK.

“Agaknya, mustahil berharap MK tidak dimaknai sebagai Mahkamah Keluarga ketika perkara yang isinya berelasi kuat dengan anak kandung Presiden Jokowi (Gibran), diajukan oleh komprador Presiden Jokowi, kepada lembaga dengan salah satu hakimnya adalah adik ipar Presiden Jokowi. Nyaris tidak mungkin tidak ada cawe-cawe. It’s all about, and it’s on Presiden Jokowi. Wajar jika publik khawatir akan bait akhir putusan MK akan mutlak dikabulkan sepenuhnya, seperti didikte,” kata Julius Ibrani menegaskan.

Baca Juga :  Lewat Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor Sahkan RTRW 2024-2044 dan Setujui Ruislag

Sebagaimana diketahui, MK saat ini sedang menyidangkan gugatan yang diajukan PSI yang meminta syarat capres/cawapres minimal berusia 35 tahun. Disusul juga muncul gugatan lainnya yang meminta minimal 21 tahun. Ada juga yang meminta capres/cawapres boleh di bawah usia 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah. Gugatan-gugatan ini masih berlangsung di MK.

Di sisi lain, muncul gugatan yang meminta MK membatasai usia capres/cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Gugatan itu diajukan oleh Aliansi Pengacara 98 Pengawal Demokrasi dan HAM. Selain itu, Aliansi juga meminta memperketat syarat capres/cawapres yaitu yang terlibat pelanggaran HAM berat tidak bisa menyalonkan diri menjadi capres/cawapres.

Gugatan itu didaftarkan ke MK akhir pekan lalu. Mereka meminta MK merevisi
Pasal 169 huruf dan dan q, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Bogor dan DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pakai Bahasa Sunda

q. berusia paling rendah 40 tahun

Aliansi Pengacara 98 meminta MK menambahkan klausul syarat:

tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998.

“Kami meminta dan ingin memastikan negara hadir pada pemilu tahun 2024 untuk secara aktif dan responsif mencegah masuknya calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998,” kata Ketua Aliandi 98, Halim Javerson Rambe dalam keterangan persnya.(Detik.com)

<< SebelumnyaIni Pesan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Hari Kemerdekaan RI ke-78
Selanjutnya >>Jadi Mantan, Raffi Ahmad Diundang Tyas Mirasih Ke Pernikahannya dengan Tengku Tezi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini