Beranda News Pusat Kuliner Ikonik Warpat Puncak Bakal Ikut Dibongkar Satpol PP

Pusat Kuliner Ikonik Warpat Puncak Bakal Ikut Dibongkar Satpol PP

Warpat Puncak (Instagram @seputarpuncak)
Warpat Puncak (Instagram @seputarpuncak)

NarasiTime.idSatpol PP Kabupaten Bogor yang dibantu oleh Polri dan TNI melakukan pembongkaran pedagang kaki lima di kawasan Puncak Gunung Mas pada Senin (24/6/2024).

Namun, di antara ratusan lapak kaki lima yang dibongkar, ternyata pusat kuliner Warpat Puncak luput dari pembongkaran.

Namun, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa Warpat Puncak nantinya juga akan dibongkar.

Baca Juga :  Kapolsek Bambang Askar Sodik Tegaskan Parkir Alun Alun Pondok Aren Gratis

Hal itu karena Warpat Puncak masuk wilayah Kabupaten Bogor sehingga akan dieksekusi dan tinggal menunggu waktu saja.

Cecep menegaskan, Warpat Puncak berdiri di atas lahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR.

Lahan tersebut dipinjam Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya dimanfaatkan oleh Warpat Puncak.

Baca Juga :  Bangun Gedung Baru SMPN 7 Tangsel, Benyamin Davnie: Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Menurutnya, masa peminjaman oleh Pemprov Jabar telah habis sehingga kontrak dengan Warpat pun berakhir.

“Sekarang tanah itu kewenangan PUPR, makanya kita bersurat untuk meminta kejelasan mengenai Warpat. Apabila PUPR tidak pernah memberikan izin, maka kami tertibkan,” kata ,” tutur dia, dilansir Radar Bogor, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Titipkan Agar Persikabo Kembali Meraih Kejayaan

Pada Senin kemarin merupakan penertiban tahap satu. Satpol PP tengah mendata bangunan yang berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).

“Kami juga melakukan pendalaman sebelum melaksanakan penertiban tahap dua,” kata dia. (*)

<< SebelumnyaKronologi Virgoun Bersama Wanita PA Ditangkap di Kamar Kosan saat Nyabu
Selanjutnya >>Pertumbuhan SPKLU di Jakarta Tumbuh 4.100% Selama 5 Tahun Kepemimpinan Erick Thohir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini