NarasiTime.id – Satpol PP Kabupaten Bogor yang dibantu oleh Polri dan TNI melakukan pembongkaran pedagang kaki lima di kawasan Puncak Gunung Mas pada Senin (24/6/2024).
Namun, di antara ratusan lapak kaki lima yang dibongkar, ternyata pusat kuliner Warpat Puncak luput dari pembongkaran.
Namun, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa Warpat Puncak nantinya juga akan dibongkar.
Hal itu karena Warpat Puncak masuk wilayah Kabupaten Bogor sehingga akan dieksekusi dan tinggal menunggu waktu saja.
Cecep menegaskan, Warpat Puncak berdiri di atas lahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR.
Lahan tersebut dipinjam Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya dimanfaatkan oleh Warpat Puncak.
Menurutnya, masa peminjaman oleh Pemprov Jabar telah habis sehingga kontrak dengan Warpat pun berakhir.
“Sekarang tanah itu kewenangan PUPR, makanya kita bersurat untuk meminta kejelasan mengenai Warpat. Apabila PUPR tidak pernah memberikan izin, maka kami tertibkan,” kata ,” tutur dia, dilansir Radar Bogor, Selasa (25/6/2024).
Pada Senin kemarin merupakan penertiban tahap satu. Satpol PP tengah mendata bangunan yang berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).
“Kami juga melakukan pendalaman sebelum melaksanakan penertiban tahap dua,” kata dia. (*)