NarasiTime.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meninjau 160 lapak pedagang di Kawasan Puncak ditertibkan pada tahap kedua nanti.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di mengatakan, pemilik 160 lapak tersebut mengaku mengantongi izin sehingga lolos pada penertiban tahap pertama yang dilakukan Senin (24/6/2024).
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah meninjau kembali legalitas 160 lapak tersebut, termasuk Warpat dan Liwet Asep Stroberi yang dulunya bernama Rindu Alam.
“Masih ada 160 lapak lagi karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya. Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP,” kata Anwar di Cibinong.
Anwar menjadwalkan untuk penertiban tahap dua paling lambat Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), demi menjaga wilayah agar kondusif.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah meratakan 331 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 181 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 131 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas pada tahap pertama.
PKL di kawasan wisata Puncak saat ini pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan ke depan.
Pengelola Rest Area Gunung Mas PT Sayaga Wisata bahkan mengintegrasikan pintu keluar masuk Agro Wisata Gunung Mas dengan rest area, agar para pedagang ramai dikunjungi wisatawan.
“Harapan kita perekonomian menjadi lebih baik, karena alur keluar masuk Gunung Mas itu akan melintasi ke sini (Rest Area Gunung Mas),” kata Asmawa.
Demi menarik pengunjung, Pemerintah Kabupaten Bogor menggratiskan biaya parkir bagi kendaraan wisatawan yang keluar masuk Rest Area Gunung Mas.
Sistem parkir berbayar yang diterapkan di Rest Area Gunung Mas sejak 2023 sebagai salah satu penyebab kawasan wisata itu sepi pengunjung. (*)