Beranda News Surat Edaran Pj Gubernur Jabar Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Study...

Surat Edaran Pj Gubernur Jabar Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Study Tour Tidak ke Luar Kota

Rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024). (Twitter)
Rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024). (Twitter)

NarasiTime.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour usai kecelakaan rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, pada 11 Mei 2024 lalu.

Bus nahas itu sempat oleng saat jalanan menurun lalu menabrak empat kendaraan yakni Daihatsu Feroza dan 3 sepeda motor. Dalam kecelakaan maut itu 11 orang menjadi korban tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Dalam surat edaran Nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour ini, sekolah diminta memerhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan.

Selain itu, SE itu pun memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota.

Baca Juga :  Tak Ambil Libur, Asmawa Tosepu Tinjau Pembangunan Kantung Parkir Truk di Parung Panjang

Dalam surat edaran yang diteken Minggu, 12 Mei 2024, Bey menyatakan permintaan itu sebagai antisipasi bahwa dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.

“Sehubungan hal tersebut, kami minta bupati dan wali kota mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan tiga hal,” kata Bey dalam edaran tersebut.

Baca Juga :  Kronologi Bocah SMP di Depok Melawan Begal HP hingga Dibacok

Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.

Dia menyatakan itu bisa melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.

Baca Juga :  Kucing Si Oyen Peranakan Cibinong Bikin Resah, Warga Dicakar Hingga Digigit

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Bey juga mengingatkan, terutama pada musim liburan sekolah saat ini agar pihak sekolah yang akan melakukan wisata maupun study tour untuk memastikan kelaikan kondisi bus. Dia mengingatkan pula kepada perusahaan bus agar selalu rutin memeriksa kelaikan armadanya dan memastikan pengemudi dalam keadaan prima dan fit. (Antara)

<< SebelumnyaMencegah Kecelakaan Bus Seperti yang Menimpa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok
Selanjutnya >>14 Kecamatan Bakal Dihapus dari Wilayah Kabupaten Bogor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini