Beranda News TPS Liar di Rumpin Bikin Warga Marah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Minta...

TPS Liar di Rumpin Bikin Warga Marah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Minta Asmawa Tosepu Hentikan Operasi

Asmawa Tosepu menghadiri serah terima jabatan Bupati ke Pj Bupati Bogor di Gedung Tegar Beriman, Minggu (31/12/23).

NarasiTime.id – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Daen Hn Nuhdiana telah meminta Pj Bupati Bogor Asmasa Tosepu agar operasi TPS liar di Rumpin, tepatnya di Desa Sukamulya, dihentikan.

Hal itu dikatakan saat pelaksanaan rapat paripurna. Di forum tertinggi DPRD Kabupaten Bogor itu, Daen membeberkan adanya TPS liar di Rumpin membuat warga melakukan razia hingga memaksa 10 truk sampah, yang mengangkut sampah dari Kota Tangerang Selatan, Banten, putar balik.

Baca Juga :  Bangun Gedung Baru SMPN 7 Tangsel, Benyamin Davnie: Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Pembuangan sampah secara ilegal dari Kota Tangerang Selatan ke TPS liar di Rumpin ini harus ditangani dan ditertibkan oleh Pemkab Bogor, karena membuat situasi dan kondisi di Kecamatan Rumpin tidak kondusif. Semalam hampir saja bentrok, kalau aparat penegak hukum tidak gerak cepat meredam amuk masyarakat,” tutur Daen.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al-Muharrom juga sepakat dengan Daen. Dia mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menyatakan TPS liar di Rumpin Desa Sukamulya itu tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Halal Bihalal Aktivis Pergerakan Indonesia Lintas Generasi Sukses Digelar di Jakarta

Apalagi, TPS liar di Rumpin menggunakan sistem open dumping dan tidak dikelola secara terpadu, hingga dipastikan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Pihak yang bertanggung jawab dalam penampungan sampah ilegal ini harus ditindak secara hukum dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan hidup yang telah dirusaknya,” tutur Aan.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepi pun ikut bicara soal kasus ini. Dia mengaku sudah komunikasi dengan DPRD Kabupaten Bogor dan akan akan membentuk tim terpadu untuk menangani TPS liar di Rumpin.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Ketua dan Bendahara JJB Mendadak Cuti, Ini Penyebabnya

“Kami akan menindak tegas oknum masyarakat yang bekerjasama secara bisnis dengan pihak Kota Tangerang Selatan, tim terpadu akan membuat laporan ke pihak kepolisian karena mereka bukan melanggar peraturan daerah (Perda), tetapi Undang-Undang,” ujar Asmawa Tosepu. (*)

<< SebelumnyaKetua DPRD Rudy Susmanto Dukung Penuh Pengelolaan Rest Area Gunung Mas Puncak
Selanjutnya >>5 Tahun Dipimpin Erick Thohir, PLN Tumbuh dengan Layanan Penuh Inovasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini